Polres Agam terbitkan puluhan STTP selama masa kampanye Pemilu 2019

id Dwi Triharyanto

Polres Agam terbitkan puluhan STTP selama masa kampanye Pemilu 2019

Kasat Intelkam Polres Agam IPTU Dwi Triharyanto. (Antara Sumbar/Yusrizal)

Lubukbasung, (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menerbitkan 24 lembar Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk kampanye pemilihan presiden dan legislatif selama masa kampanye Pemilu 2019.

Kasat Intelkam Polres Agam IPTU Dwi Triharyanto di Lubukbasung, Selasa, mengatakan ke 24 lembar STTP itu berupa pertemuan terbatas 23 lembar dan tatap muka satu lembar.

"STTP itu kita terbitkan semenjak November 2018 sampai 8 April 2019 dan satu lembar STTP bisa untuk beberapa kegiatan," katanya.

Dari 24 lembar STTP itu 23 lembar untuk kampanye anggota legislatif yang diajukan oleh tujuh partai politik seperti PKS, PAN, Demokrat, Perindo, Hanura, PBB dan PSI.

Kegiatan yang diajukan berupa pengasapan atau fogging di berbagai kecamatan, pertemuan dengan warga dan lainnya.

Sementara satu kampanye presiden yang diajukan Tim Kampanye Daerah (TKD) Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Untuk kampanye rapat umum ada satu permohonan dari PAN, tetapi pemohon membatalkan akibat pengurus DPP tidak ada jadwal," tegasnya.

Tempat terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam, Riko Antoni menambahkan seluruh partai politik dan tim kampanye presiden yang melakukan kegiatan tersebut telah memberikan surat tembusan ke KPU.

"Kami hanya menerima surat tembusan setelah mereka mendapatkan STTP dari Polres Agam," katanya.

KPU setempat menyediakan 16 lokasi kampanye rapat umum bagi partai politik di daerah itu pada Pemilu 2019.

Ke 16 lokasi tersebut berada di setiap kecamatan di daerah itu dan ini berdasarkan koordinasi KPU dengan Pemerintah Kabupaten Agam.

"Lokasi itu telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan KPU setempat," tambahnya. (*)