Lelang getah pinus perdana di Nagari Simarasok

id Hutan nagari

Lelang getah pinus perdana di Nagari Simarasok

Proses lelang getah pinus oleh angota Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN) Simarasok yang merupakan salah satu nagari dampingan KKI Warsi, Minggu (7/4). (Ist)

Agam (ANTARA) - Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN) Simarasok yang merupakan salah satu nagari dampingan KKI Warsi mengadakan acara perdana lelang getah pinus.

Kegiatan bertempat di ruang pertemuan Kantor Wali Nagari Simarasok, Kabupaten Agam, seperti dirilis KKI Warsi, Minggu.

Kegiatan tersebut diadakan untuk menampung besarnya antusiasme masyarakat yang ingin ikut serta mengelola getah pinus.

Acara ini diikuti oleh 18 peserta namun sampai hari-H hanya delapan peserta yang melengkapi berkas. Peserta lelang sendiri dikhususkan bagi CV yang dimiliki "anak nagari" asli simarasok.

Total luas hutan pinus nagari Simarasok yang akan dikelola adalah seluas 41 hektare, dan berada dalam kawasan hutan nagari yang memiliki luas 394 Ha dengan SK pengesahan sejak tahun 2017.

Diperkirakan jumlah pohon pinus yang akan diambil getahnya ada sekitar 21.689 batang, dan perkiraan hasil getah mencapai 10, 410 ton per bulan.

Sebelum berlakunya perhutanan sosial dengan skema hutan nagari, pohon pinus yang ada di Nagari Simarasok dikuasai oleh negara.

Masyarakat tidak memiliki akses dan sama sekali tidak memberikan dampak sosial-ekonomi kepada masyarakat sekitar.

Sesuai dengan tujuan dari perhutanan sosial yaitu untuk menanggulangi kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan.

Untuk menjamin hal tersebut, salah satu aturan dalam lelang mengharuskan agar pemenang lelang melibatkan masyarakat asli Nagari Simarasok dalam proses pengerjaan secara keseluruhan.

Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa lelang pengelolaan hutan pinus oleh LPHN Simarasok, merupakan bentuk pengejewantahan dari pelibatan masyarakat secara penuh dalam pengelolaan hutan.

Demi terwujudnya hutan yang lestari dan masyarakat sejahtera.