Maret, Polda Sumbar ungkap 12 kasus penyalahgunaan narkoba

id narkoba sabu, polda sumbar,kinerja polda sebulan

Maret, Polda Sumbar ungkap 12 kasus penyalahgunaan narkoba

Polda Sumbar menangkap dua kurir narkoba yang akan mengedarkan barang haram tersebut di Sumatera Barat. (ANTARA SUMBAR/ Mario Sofia Nasution)

Padang, (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang bulan Maret 2019 dengan barang bukti total sabu-sabu mencapai 3,6 kilogram, 1,9 kilogram ganja kering dan 48 butir pil ekstasi.

Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Ma'mun saat memberikan keterangan pers di Padang, Kamis mengatakan melalui pengungkapan ini pihaknya menangkap 13 tersangka yang memiliki barang haram tersebut

Ia mengatakan ada dua kasus yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Sumbar dari dua orang kurir yang ditangkap di dua daerah berbeda dalam dua pekan terakhir

Pertama pihaknya menangkap seorang pria berinisial DI di Kabupaten Dharmasraya pada Sabtu (23/3) yang merupakan kurir narkoba.

Bersama pelaku ini pihaknya mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 23,6 gram.

"Kami melakukan pengembangan terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan narkoba yang masuk ke Sumbar. Setelah itu kami mendapatkan informasi ada barang yang akan masuk dan benar seminggu kemudian kami membekuk kurir lainnya," kata dia.

Selanjutnya pada (31/3) petugas menangkap seorang kurir wanita berinisial SA ini di jalan Jorong Aie Putiah Kanagarian Sari Lamak Kecamatan Kabupaten 50 Kota yang berbatasan langsung dengan Provinsi Riau.

Bersama pelaku pihaknya mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,5 kilogram yang terbungkus plastik teh China dengan merek Guanyinwang.

Selain itu bersama wanita tersebut ditemukan 49 butir pil ekstasi seberat 14,32 gram.

"Keduanya merupakan kurir dan jaringan ini merupakan jaringan terputus sehingga butuh ketelitian dan keseriusan untuk mengungkapnya," kata dia.

Kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana kurungan seumur hidup atau hukuman mati. (*)