Kemendikbud dorong Sumbar buat perda penggunaan bahasa negara di ruang publik

id Hurip Danu Ismadi

Kemendikbud dorong Sumbar buat perda penggunaan bahasa negara di ruang publik

Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, Dr Hurip Danu Ismadi, M.Pd. (ANTARA SUMBAR/ Miko Elfisha)

Padang, (ANTARA) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) Penggunaan Bahasa Negara di ruang publik agar bahasa Indonesia menjadi "raja" di negeri sendiri.

"Penggunaan bahasa asing di ruang publik kini semakin banyak. Dalam undang-undang dilarang, sayangnya sanksi tidak ada. Perlu Perda untuk menetapkan sanksi itu," kata Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, Dr Hurip Danu Ismadi, M. Pd di Padang, Selasa.

Pada acara Sosialisasi Pengutamaan Bahasa Negara pada Ruang Publik, ia mengatakan, penggunaan yang tidak tepat itu paling banyak pada spanduk-spanduk kegiatan, tidak hanya swasta, tetapi juga yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Kemudian pada merk dagang yang dipajang di ruang publik yang diakses oleh banyak orang.

Ia menyebut hal-hal seperti itu melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia terutama pasal 36-39.

Dalam pasal itu disebutkan ada beberapa hal yang berada di ruang publik, wajib menggunakan bahasa Indonesia diantaranya nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan.

Kemudian merek dagang (kecuali merek dagang internasional yang sudah dipatenkan), lembaga usaha, lembaga pendidikan, produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia.

Lalu rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum wajib menggunakan bahasa Indonesia.

"Banyak yang tidak mengetahui apalagi memahami UU ini sehingga penerapannya tidak terlaksana dengan baik," katanya.

Ketiadaan sanksi untuk pelanggar UU tersebut sangat mungkin menjadi penyebab utama penggunaan bahasa negara di ruang publik itu tidak terlalu mendapatkan perhatian.

Jika ada Perda yang mengatur, setidaknya untuk lembaga yang berada di bawah naungan pemerintah daerah akan mulai untuk mengutamakan bahasa Indonesia dalam setiap kegiatannya.

"Kalau tidak kita, siapa lagi yang akan melestarikan bahasa ini," katanya.

Sementara itu Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Bahasa Sumbar, Erlinda mengatakan untuk mendorong penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik, pihaknya bekerjasama dengan satuan pendidikan dan pemerintah daerah dalam hal sosialisasi.

Kegiatan itu diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada satuan pendidikan dan pemerintah daerah pentingnya menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik.(*)