Polresta Padang bekuk pelaku jambret yang telah beroperasi di puluhan tempat

id Logo polri

Polresta Padang bekuk pelaku jambret yang telah beroperasi di puluhan tempat

Ilustrasi Logo Polri. (ANTARA FOTO)

Padang, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat membekuk pelaku jambret Dwi Okta Firman yang diketahui sudah melakukan aksinya di lebih duapuluh tempat.

"Dari pemeriksaan sementara diketahui pelaku telah menjalankan aksi jambretnya di duapuluh lebih titik, ini akan terus dikembangkan," kata Kepala Unit Operasional Satreskrim Polresta Padang Ipda Denny Juniansyah, di Padang, Rabu.

Ia ditangkap polisi pada Selasa (26/3) di kediamannya di Los Baro Pasa Raya, Kampung Jao, Padang Barat, Padang.

Salah satu perbuatan yang membuka kasus pelaku berawal pada Minggu (24/3), ketika ia menjambret korban yang merupakan Polisi Wanita di Polresta Padangpanjang.

Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya dengan nomor LP/87/K/III/2019/Sektor Nanggalo, tertanggal 25 Maret 2019.

"Berbekal ciri-ciri, kendaraan, serta keterangan lain kami melakukan pengembangan, dan itu mengarah ke tersangka ini," katanya.

Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan terhadap dirinya, namun ia tidak bisa berkutik ketika polisi menemukan barang bukti berupa satu unit telefon pintar, serta satu unit sepeda motor.

"Telefon pintar itu setelah dicek IMEI nya ternyata cocok dengan milik Polwan, dan sepeda motor yang ditemukan juga diduga hasil pencurian setelah dicek nomor rangkanya," katanya.

Karena hal itu tersangka langsung digiring ke Kantor Polresta Padang, berikut barang bukti yang ada.

"Saat menjalani pemeriksaan setidaknya ada dua puluh lebih tempat dia beroperasi sebelum ditangkap, sebelumnya dia juga pernah dihukum atas kasus pencurian," jelasnya.

Beberapa lokasi tersebut di antaranya adalah Simpang Tinju, jalan Sudirman, jalan Sisingamaraja, jalan Jati, jalan Tan Malaka, depan Masjid Raya Sumbar, dan lainnya.

Selain itu dari pemeriksaan juga terungkap kalau pelaku bersifat mobile serta bergerak sendiri ketika menjalankan aksinya.

Kini pelaku Dwi Okta Firman ditahan di sel tahanan Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)