Jepang hibahkan ambulance ke Pesisir Selatan

id Jepang hibahkan ambulance,Hibah Ambulance

Jepang hibahkan ambulance ke Pesisir Selatan

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Pesisir Selatan, Dailipal berfoto bersama jajaran usai menerima dua unit armada hibah dari Pemerintah Jepang. (ANTARA SUMBAR/istimewa)

Painan, Sumbar (ANTARA) - Pemerintah Jepang menghibahkan satu unit ambulance dan satu unit mobil pemadam kebakaran ke Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat dan kedua kendaraan siap dioperasikan.

"Peran pejabat Kementerian Dalam Negeri tidak bisa dilepaskan sehingga kami menerima kedua unit armada ini," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Pesisir Selatan, Dailipal usai menerima kedua armada tersebut di Painan, Rabu.

Ia menambahkan pejabat Kementerian Dalam Negeri merupakan fasilitator antara pemerintah kabupaten setempat dengan Pemerintah Jepang hingga pada akhirnya kedua unit armada diterima pada Selasa (26/3).

Pihaknya memperkirakan kedua unit armada bernilai sekitar Rp1,5 miliar dengan masing-masing dihargai Rp800 juta dan Rp700 juta.

"Kondisi keduanya cukup baik dan setelah diujicoba semua perlengkapannya berfungsi dengan maksimal," katanya.

Ia mengungkapkan kedua armada akan sangat membantu jajarannya dalam mengemban tugas terutama menyangkut upaya memadamkan kebakaran.

Dengan kedua armada, selain memastikan tugas memadamkan kebakaran berjalan optimal pihaknya juga bisa memastikan korban kebakaran secepatnya mendapat penangan medis.

"Kemarin kami hanya memastikan api bisa padam, namun kedepan kami juga mengupayakan penanganan kesehatan bagi korban kebakaran dilaksanakan secepatnya karena adanya armada ambulance ," katanya lagi.

Untuk sementara lanjutnya kedua armada akan disiagakan di pusat kota dan selanjutnya di operasikan di daerah-daerah yang dirasa membutuhkan.

Pewarta :
Editor: Joko Nugroho
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.