Pesisir Selatan anggarkan Rp15 miliar bebaskan lahan untuk KEK

id mandeh,KEK Mandeh

Pesisir Selatan anggarkan Rp15 miliar bebaskan lahan untuk KEK

Perahu wisata merapat di pantai Baga, Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Rabu (30/1/2019). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah merampungkan pembangunan jalan akses sepanjang 41,08 km ke KWBT Mandeh dan kini tempat tersebut dapat dicapai dalam 1-1,5 jam dari kota Padang. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.

Painan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menganggarkan Rp15 miliar untuk membebaskan lahan yang direncanakan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh.

"KEK Mandeh direncanakan seluas 400 hektare di Bukit Ameh, dalam proses pembebasannya kami menyiapkan anggaran Rp15 miliar," kata Bupati setempat, Hendrajoni di Painan, Kamis.

Dari 400 hektare lahan tersebut 200 hektare merupakan tanah milik nagari (desa adat) dan 200 hektare lagi merupakan milik masyarakat.

Saat ini, lanjutnya, tim dari kabupaten tengah menghitung ganti rugi yang harus dibayarkan khusus bagi lahan milik masyarakat tersebut.

"Kami mengupayakan pembebasan lahan selesai secepatnya, karena upaya mewujudkan KEK Mandeh tidak lagi menjadi urusan kabupaten dan provinsi namun juga pemerintah pusat," ujarnya.

Di samping itu percepatan pembebasan lahan KEK juga merupakan bukti keseriusan pemkab dalam upaya percepatan pengembangan dunia kepariwisataan setempat.

Menurut dia, KEK Mandeh seharusnya sudah lama terwujud hanya saja sebelumnya ketika dana pembebasan lahan disiapkan kurang mendapat respon dari pemerintah provinsi.

Selain pembebasan lahan, tahun ini pemkab setempat juga akan membangun jalan menuju lokasi sepanjang empat kilometer dengan lebar jalan mencapai 20 meter.

Sementara itu, analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal KEK akan dituntaskan pejabat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Berikutnya, mengenai rencana induk pedoman pembangunan dan pengembangan tempat akan dituntaskan oleh pejabat Kementerian Pariwisata.

"Kami optimis dengan adanya sinergi ini, peraturan presiden mengenai KEK akan segera diterbitkan," katanya lagi. (*)