Ma'ruf Amin puji Jokowi bebaskan Ba'asyir karena kemanusiaan

id Abubakar Ba'asyir ,Abubakar Ba'asyir Bebas,Maruf Amin

Ma'ruf Amin puji Jokowi bebaskan Ba'asyir karena kemanusiaan

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Cawapres nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin, memuji langkah Presiden Jokowi yang memutuskan membebaskan Ustadz Abubakar Ba'asyir dari penjara di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, karena pertimbangan kemanusiaan.

"Saya memuji langkah Pemerintah, terutama keputusan Pak Jokowi yang memiliki visi kemanusiannya sangat tinggi," kata Kiai Ma'ruf Amin di sela kegiatan Istighatsah bersama ulama dan warga di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat, seperti dikutip melalui siaran persnya.

Menurut Kiai Ma'ruf, Presiden Joko Widodo sangat peduli terhadap kondisi Abu Bakar Ba'asyir yang usianya sudah sangat lanjut, yakni 81 tahun, menjalani masa hukuman 15 tahun penjara (sudah dijalani 9 tahun).

"Ustdaz Ba'asyir sudah sangat tua, sudah uzur, dan sudah sakit-sakitan. Presiden Jokowi memutuskan membebaskan Ustadz Ba'asyir dengan pertimbangan kemanusiaan, tapi berdasarkan landasan hukum yang benar," ujarnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (non-aktif) ini menambahkan, dirinya tahu benar bagaimana Presiden Joko Widodo memutuskan untuk membebaskan Ustadz Abubakar Baasyir.

"Saya tahu, beliau punya kemauan dan keinginan untuk itu. Bahkan bukan hanya membebaskan, beliau juga ingin merawat Abu Bakar Ba'asyir. Ini sisi kemanusiaan luar biasa dari seorang pemimpin negara," tutur Ma'ruf.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan dibebaskannya Ustadz Abubakkar Ba¿ayir karena sudah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukuman 15 tahun, dan sudah menginjak usia 81 tahun.

Hal tersebut dikatakan Kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, saat mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat siang. (*)

Baca juga: PBNU nilai pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dapat dimaklumi