Polisi tahan tersangka pembunuhan di kawasan Pasar Raya Padang

id polisi

Polisi tahan tersangka pembunuhan di kawasan Pasar Raya Padang

Ilustrasi - Polisi. (Antara)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, resmi menahan tersangka RN (38), atas kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di kawasan Pasar Raya Padang, pada Selasa (15/1) malam.

"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 351 (3) KUHP, yang bersangkutan ditahan dan tengah diperiksa secara intensif," kata Kasatreskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna di Padang, Rabu.

Korban dari kasus tersebut adalah Martan Marulafau (30), warga Parak Laweh RT 04, RW 03, Lubuk Begalung, Padang.

Ia menerima tusukan pada paha kiri dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Peristiwa itu berawal ketika tersangka melihat adiknya datang dalam keadaan berdarah sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ditanyai ternyata yang memukulinya adalah korban.

Merasa tidak terima dengan hal itu, tersangka lalu mencari korban ke kawasan Pasar Raya, tepatnya di dekat bekas Kantor Balaikota Padang.

Saat bertemu dengan tersangka korban Martan berusaha melarikan diri, namun diteriaki maling oleh tersangka. Sehingga menarik perhatian masyarakat setempat, serta dua personel Sabhara Polresta Padang.

Dua orang polisi sempat mengamankan korban dari kejaran massa yang terpancing oleh teriakan tersangka.

Hanya saja ketika itu tersangka dengan cepat menghunuskan pisau belati dan mengenai paha korban sebelah kiri hingga ia roboh.

Saat itulah petugas menyadari perbuatan tersangka, hingga digiring langsung ke Kantor Polresta Padang yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Tersangka RN saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)