Solok Selatan usulkan bantuan perumahan 1.300 unit

id Bantuan rumah pemerintah,Kemenpupera

Solok Selatan usulkan bantuan perumahan 1.300 unit

Pekerja menyelesaikan pembangunan Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) untuk Nelayan di Desa Kedungmalang, Kedung, Jepara, Kamis (20/7). (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/pd/1)

Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat mengusulkan 1.300 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2019 ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia

"Usulan bantuan perumahan tahun ini sebanyak 1.300 unit diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah namun sampai saat ini kami belum menerima berapa jumlah yang disetujui oleh Kementerian," kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Solok Selatan Amril Bakri, di Padang Aro, Selasa.

Dia mengatakan 1.300 unit usulan tersebut terdiri dari pembangunan baru dengan nilai perunit Rp30 juta dan peningkatan kualitas senilai Rp15 juta per-unit.

Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR tetapi belum ada kepastian kapan alokasi jumlahnya disetujui.

Kalau aloksi jumlah sudah disetujui katanya, maka akan dilakukan survei oleh tim ke lapangan terkait kelayakan rumah untuk menerima bantuan.

Dia menyebutkan, pada 2018 Solok Selatan mendapat bantuan perumahan sebanyak 798 unit dan sekarang progresnya tinggal pelaporan kelengkapan administrasi.

"Bantuan perumahan 2018 Solok Selatan mendapat alokasi paling banyak di pulau Sumatera dan progresnya juga cukup bagus yaitu nomor empat se Sumatera," ujarnya.

Oleh karena itu ia berharap usulan pada 2019 dapat disetujui seluruhnya oleh pemerintah pusat.

Pada 2018 bantuan perumahan untuk Solok Selatan sebanyak 798 unit terdiri dari peningkatan kualitas 728 unit dan 70 unit pembuatan baru.

Bantuan perumahan penerimanya tidak harus masyarakat miskin tetapi yang berpenghasilan rendah dan lebih diprioritaskan warga yang sudah memiliki swadaya seperti telah ada bahan bangunannya tapi belum mencukupi atau sudah memiliki pondasi rumah.

Artinya masyarakat yang sudah memiliki dasarlah yang diutamakan menerima bantuan ini supaya lebih tepat sasaran dan langsung dipergunakan.

Menurutnya kalau masyarakat yang dibantu telah ada dasarnya seperti bahan bangunan atau lainnya mereka hanya perlu melanjutkan pekerjaan sehingga bantuan tidak terbengkalai.

Dia menambahkan untuk bantuan perumahan ini yang memegang peranan penting adalah wali nagari dan fasilitator.

Usulan penerima bantuan berasal dari wali nagari sehingga mereka harus selektif dalam mengusulkan dan tidak hanya keluarga atau orang terdekat tetapi memang yang layak.

Sedangkan fasilitator bisa menilai masyarakat yang diusulkan wali nagari layak menerima atau tidak dan mereka berhak memutuskannya. (*)