Padang Panjang luncurkan Paduko mudahkan masyarakat dapatkan dokumen kependudukan

id Paduko

Padang Panjang luncurkan Paduko mudahkan masyarakat dapatkan dokumen kependudukan

Padang Panjang luncurkan aplikasi untuk memudahkan masyarakat mendapat layanan pengurusan administrasi kependudukan yang diberi nama Paduko.

Padang Panjang, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, meluncurkan aplikasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Online (Paduko) yang akan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan dokumen kependudukan.

Wakil Wali Kota setempat Asrul di Padang Panjang, Rabu, mengatakan melalui Paduko masyarakat daerah itu dapat memperoleh layanan berkaitan dengan dokumen kependudukan secara dalam jaringan (online) atau tidak perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Aplikasi Paduko merupakan hasil kerjasama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Disdukcapil Padang Panjang dengan harapan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan publik yang dilaksanakan pemerintah daerah setempat.

Selain itu dengan inovasi yang memberikan kemudahan tersebut, diharapkan warga daerah itu lebih patuh lagi dalam kepemilikan dokumen kependudukan karena secara berkala perlu diperbaharui sesuai kondisi tertentu.

"Dengan layanan yang semakin baik kami harap semakin meningkat kepuasan masyarakat. Hal ini bisa mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat," ujarnya.

Bersamaan dengan peluncuran aplikasi Paduko, juga dilakukan kegiatan penyerahan dokumen perjanjian kerjasama dan pemanfaatan data, buku profil kependudukan dan agregat Padang Panjang di 2018.

Data kependudukan selanjutnya akan bersumber dari Disdukcapil, kemudian perangkat daerah yang memerlukan data kependudukan diminta menggunakan data tersebut dengan sebaik-baiknya agar program yang direncanakan tepat sasaran sesuai informasi kependudukan yang tersedia.

Pada kesempatan itu Asrul juga mengimbau warga yang telah berusia wajib KTP, agar segera melakukan perekaman data ke Disdukcapil.

Warga yang telah lama berusia 17 tahun namun masih belum melakukan perekaman data juga diminta segera melakukan perekaman data. (*)