143 perusahaan raih penghargaan industri hijau dari Kementerian Perindustrian

id Airlangga Hartarto

143 perusahaan raih penghargaan industri hijau dari Kementerian Perindustrian

Airlangga Hartarto. (Antara)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Sebanyak 143 perusahaan meraih penghargaan Industri Hijau 2018 dari Kementerian Perindustrian, yang terdiri atas 87 perusahaan dengan level 5 dan 56 perusahaan dengan level 4.

"Saat ini industri hijau sudah menjadi tuntutan pasar seiring dengan semakin tingginya kepedulian pasar akan kelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu.

Peraih penghargaan tersebut berasal dari perusahaan berbagai sektor industri, di antaranya industri semen, petrokimia, gula, karet remah, kelapa sawit, oleo kimia, pupuk, kertas, tekstil, garmen, besi dan baja, otomotif, makanan, dan komponen otomotif.

Klasifikasi penghargaan industri hijau dimulai dari level 1 sampai dengan Level 5, dengan level 5 merupakan yang tertinggi.

Penilaian untuk ditetapkan sebagai level tertentu dilakukan oleh tim teknis yang terdiri dari pemerintah, wakil akademisi, dan lembaga konsultan.

Adapun 86 perusahaan dengan level 5 menerima tropi dan piagam penghargaan, sedangkan 56 perusahaan dengan level 4 akan diberikan piagam penghargaan.

Pada kesempatan tersebut, Menperin juga memberikan penghargaan istimewa kepada 28 perusahaan industri hijau atas keberhasilannya menerapkan prinsip industri hijau lima kali berturut-turut sejak 2014-2018.

"Kami mengapresiasi 28 perusahaan yang lima tahun berturut-turut meraih penghargaan ini. Ini membuktikan konsistensi dan kontinuitas dalam menerapkan industri hijau," ungkap Airlangga.

Selain itu, Airlangga juga menyerahkan sertifikat Industri Hijau kepada perusahaan industri yang telah memenuhi standar Industri Hijau.

Sertifikat Industri Hijau dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang ditunjuk melalui Permen Perindustrian Nomor 41 Tahun 2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau. (*)