Korban salah tembak di Pasaman Barat terima ganti rugi

id Korban salah tembak,Iwan Mulyadi

Korban salah tembak di Pasaman Barat terima ganti rugi

Iwan Mulyadi, korban salah tembak di Pasaman Barat saat menerima ganti rugi di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Jumat (7/12).

Simpang Empat, (Antaranews Sumbar) - Korban salah tembak, Iwan Mulyadi di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menerima ganti rugi Rp300 juta dari Kepolisian Republik Indonesia melalui putusan Pengadilan Negeri setempat, Jumat (7/12).

Ganti rugi itu dibayarkan dalam bentuk buku tabungan yang berisikan uang senilai Rp300 juta.

"Sesuai tuntutan Iwan Mulyadi telah kita berikan berupa uang senilai Rp300juta berbentuk buku tabungan," kata Kabid Bankum Polda Sumbar, Kombes Pol Nina Febrilina, Jumat.

Ia mengatakan ganti rugi tersebut sebenarnya sudah diberikan oleh Kapolda Sumbar kepada Iwan beberapa bulan yang lalu.

"Pada sat itu Kapolda tidak ingin administrasi menjadi kendala pembayaran. Kapolda langsung mengambil kebijakan saat bertemu Iwan, dengan langsung membayarkan ganti rugi kepada Iwan," ujarnya.

Ia berharap dengan adanya insiden salah tembak yang dilakukan oleh anggota Polri di Pasaman Barat maka kedepannya para petugas dilapangan agar lebih hati-hati dan teliti saat bertugas.

"Ini suatu pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua. Semoga kasus seperti ini tidak terjadi lagi," harapnya.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Sumbar, Wengki Purwanto menjelaskan kasus itu telah bergulir sejak tahun 2006 dan putusan persidangan sudah ada pada tahun 2011.

Putusan itu memuat bahwa Polda Sumbar harus membayarkan rugi senilai Rp300juta. Namun baru dilakukan putusan eksekusi pada hari ini.

Eksekuai lutusan itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 04/Pdt.G/PN.Psb tanggal 18 Juni 2008 Jo.

Putusan Pengadilan Tinggi Padang No.56/PDT/2009/PT.PDG tanggal 18 Januari 2010 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I No. 2710 K/PDT/2010 tanggal 19 Mei 2011 dan Putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung R.I Nomor 375 PK/PDT/2015 tanggal 23 Oktober 2015.

Sementara itu, Iwan Mulyadi mengucapkan rasa syukurnya dan terima kasih kepada pihak yang telah membantu.

"Setelah berjuang belasan tahun, hari ini putusan eksekusi hak dan kewajiban baru dilakukan," katanya.

Ia sangat bersyukur atas ganti rugi iti, meskipun akibat insiden itu membuat dirinya lumpuh dan harus pakai kursi roda.

Ia mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada PBHI dan paran media yang selama ini ikut andil dalam menyuarakan dan berjuang mendampingi untuk memperoleh haknya.

Sebelumnya, Kasus penembakan terhadap Iwan Mulyadi terjadi pada 20 Januari 2006. Saat itu Iwan masih berumur 16 tahun, sedang menunggu pondok ladang nilam bersama temannya.

Saat itu, salah seorang personel kepolisian dari Polisi Sektor Kinali, Polres Pasaman Barat datang menuduh Iwan melempar rumah tetangganya.

Ia sempat melepaskan tembakan peringatan sebelum Iwan turun dari pondok. Saat sampai di bawah, polisi itu langsung menembakan senjata jenis Revolfer ke arah Iwan hingga mengenai rusuk sebelah kirinya dan tembus ke bawah ketiak sebelah kanannya.

Akibatnya, Iwan mengalami kelumpuhan total dari pinggang hingga kedua kaki karena peluru mengenai syaraf tulang belakangnya.

Sejak itu, Iwan tidak bisa meninggalkan kursi roda dan harus diangkat ke tempat tidur. (*)