DPRD-Pemkab Agam sepakati 31 Ranperda
Lubukbasung, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Agam menyepakati 31 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Agam pada 2019.
Penetapan kesepakatan Propemperda 2019 itu ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Kabupaten Agam bersamaan dengan pengesahan APBD Agam 2019 dalam rapat paripurna, di ruang sidang utama gedung DPRD, Kamis (8/11) malam.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Marga Indra Putra didampingi Wakil Ketua, Lazuardi Erman, Taslim, Suharman dan dihadiri Bupati Agam Indra Catri, unsur Forkopimda, anggota dewan, kepala OPD, Camat, dan undangan lainnya.
Ketua Bapemperda DPRD Agam, Irfawaldi dalam laporannya menyampaikan 31 ranperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2019 terdiri dari 12 ranperda lanjutan pembahasan, 8 ranperda inisiatif DPRD, 8 ranperda dari pemerintah daerah, dan 3 ranperda wajib.
Ia mengatakan, ke 12 Ranperda lanjutan pembahasan seperti, Ranperda Lembaga Nagari, Badan Permusyawaratan Nagari, Ketentraman dan Ketertiban Umum, Tanggungjawab Sosial Perusahan dan Lingkungan, Pemberdayaan Perlindungan dan Pembinaan UMKM, Transportasi Darat.
Pengelolaan Pariwisata, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perindungan Peremuan dan Anak, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Agam tahun 2010-2030, kemudian Ranperda Tentang Nagari.
Kemudian delapan Ranperda inisiatif DPRD seperti, Penyelenggaran Pelayanan Publik oleh Komisi I, Pecegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba oleh Komisi I, Pengelolaan Sumber Daya Perikanan oleh Komisi II.
Selain itu perlindungan dan Pemberdayaan Petani oleh Komisi II, Perlindungan Burung Di Kawasan Tertentu oleh Komisi II, Jasa Penerangan Umum oleh Komosi III, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (LB3) oleh Komisi III, dan Ranperda Pengelolaan Kekayaana Budaya oleh Komisi IV.
Sedangkan delapan Ranperda usulan dari Pemda seperti, Perubahan Atas Perda No. 10 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah, Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Ibukota Kecamatan IV Koto, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Agam.
Kawasan Tanpa Asap Rokok, Kearsipan, Perubahan Perda No. 6 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Perubahan Kedua atas Perda No. 6 tahun 2016 tentang RPJM Agam 2016-2021.
"Pembentukan Propemperda tersebut telah sesuai sebagaimana yang diamanatkan Permendagri Nomor 80 tahun 2015. Mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, atau penetapan pengundangan dan penyebarlusan," katanya.
Penyusunan Propemperda Agam 2019 disusun sebagai refleksi terjadinya perkembangan di dalam masyarakat yang menuntut adanya perbaikan-perbaikan dalam peraturan kehidupan bermasyarakat yang perlu mendapat perhatian secara reposnsif oleh unsur penyelenggara pemerintah daerah baik Pemda maupun lembaga DPRD Agam.
Pada 2018, sebanyak 18 Ranperda yang dimasukkan dalam Propemperda 2018,. Dari 18 Ranperda itu sudah menjadi Perda sebanyak tiga Perda, sedangkan dalam proses pembahasan sebanyak lima ranperda, selebihnya akan dimasukkan ke dalam Ranperda lanjutan prioritas massa sidang I tahun 2019.
Bupati Agam Indra Cartri menyebutkan dengan telah ditetapkannya Propemperda tahun 2019 membuktikan keseriusan Pemerintah Daerah dan DPRD Agam dalam mentaati perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Saya lihat hasil ini jauh lebih agresif dari tahun sebelumnya, baik dari segi substansi, jumlah dan target, serta Ranperda yang diusulkan membaca secara tajam masalah yang berkembang saat ini. Tentu kita berharap apa yang diagendakan ini dapat dilaksanakan dan menuntaskan ranperda yang diusulkan ini,” katanya.
Indra Catri mengimbau perangkat daerah dan alat kelengkapan DPRD untuk dapat mempedomani Propemperda ini sebagai pedoman dalam menentukan prioritas penyusunan Ranperda 2019.
Serta mempercepat proses pembentukan Perda dengan menfokuskan kegiatan penyusunan renperda menurut skala prioritas yang ditetapkan. (*)
Penetapan kesepakatan Propemperda 2019 itu ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Kabupaten Agam bersamaan dengan pengesahan APBD Agam 2019 dalam rapat paripurna, di ruang sidang utama gedung DPRD, Kamis (8/11) malam.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Marga Indra Putra didampingi Wakil Ketua, Lazuardi Erman, Taslim, Suharman dan dihadiri Bupati Agam Indra Catri, unsur Forkopimda, anggota dewan, kepala OPD, Camat, dan undangan lainnya.
Ketua Bapemperda DPRD Agam, Irfawaldi dalam laporannya menyampaikan 31 ranperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2019 terdiri dari 12 ranperda lanjutan pembahasan, 8 ranperda inisiatif DPRD, 8 ranperda dari pemerintah daerah, dan 3 ranperda wajib.
Ia mengatakan, ke 12 Ranperda lanjutan pembahasan seperti, Ranperda Lembaga Nagari, Badan Permusyawaratan Nagari, Ketentraman dan Ketertiban Umum, Tanggungjawab Sosial Perusahan dan Lingkungan, Pemberdayaan Perlindungan dan Pembinaan UMKM, Transportasi Darat.
Pengelolaan Pariwisata, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perindungan Peremuan dan Anak, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Agam tahun 2010-2030, kemudian Ranperda Tentang Nagari.
Kemudian delapan Ranperda inisiatif DPRD seperti, Penyelenggaran Pelayanan Publik oleh Komisi I, Pecegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba oleh Komisi I, Pengelolaan Sumber Daya Perikanan oleh Komisi II.
Selain itu perlindungan dan Pemberdayaan Petani oleh Komisi II, Perlindungan Burung Di Kawasan Tertentu oleh Komisi II, Jasa Penerangan Umum oleh Komosi III, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (LB3) oleh Komisi III, dan Ranperda Pengelolaan Kekayaana Budaya oleh Komisi IV.
Sedangkan delapan Ranperda usulan dari Pemda seperti, Perubahan Atas Perda No. 10 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah, Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Ibukota Kecamatan IV Koto, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Agam.
Kawasan Tanpa Asap Rokok, Kearsipan, Perubahan Perda No. 6 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Perubahan Kedua atas Perda No. 6 tahun 2016 tentang RPJM Agam 2016-2021.
"Pembentukan Propemperda tersebut telah sesuai sebagaimana yang diamanatkan Permendagri Nomor 80 tahun 2015. Mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, atau penetapan pengundangan dan penyebarlusan," katanya.
Penyusunan Propemperda Agam 2019 disusun sebagai refleksi terjadinya perkembangan di dalam masyarakat yang menuntut adanya perbaikan-perbaikan dalam peraturan kehidupan bermasyarakat yang perlu mendapat perhatian secara reposnsif oleh unsur penyelenggara pemerintah daerah baik Pemda maupun lembaga DPRD Agam.
Pada 2018, sebanyak 18 Ranperda yang dimasukkan dalam Propemperda 2018,. Dari 18 Ranperda itu sudah menjadi Perda sebanyak tiga Perda, sedangkan dalam proses pembahasan sebanyak lima ranperda, selebihnya akan dimasukkan ke dalam Ranperda lanjutan prioritas massa sidang I tahun 2019.
Bupati Agam Indra Cartri menyebutkan dengan telah ditetapkannya Propemperda tahun 2019 membuktikan keseriusan Pemerintah Daerah dan DPRD Agam dalam mentaati perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Saya lihat hasil ini jauh lebih agresif dari tahun sebelumnya, baik dari segi substansi, jumlah dan target, serta Ranperda yang diusulkan membaca secara tajam masalah yang berkembang saat ini. Tentu kita berharap apa yang diagendakan ini dapat dilaksanakan dan menuntaskan ranperda yang diusulkan ini,” katanya.
Indra Catri mengimbau perangkat daerah dan alat kelengkapan DPRD untuk dapat mempedomani Propemperda ini sebagai pedoman dalam menentukan prioritas penyusunan Ranperda 2019.
Serta mempercepat proses pembentukan Perda dengan menfokuskan kegiatan penyusunan renperda menurut skala prioritas yang ditetapkan. (*)