Kemenag: Ranperda Pesantren buka peluang bantuan hibah lebih besar

id Ranperda Pesantren ,kementerian agama,kemenag sumbar,edison kemenag,perda pesantren,pondok pesantren

Kemenag: Ranperda Pesantren buka peluang bantuan hibah lebih besar

Pelaksana Tugas (Plt) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Edison. Antara/HO-Humas Kemenag Sumbar.

Padang (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Edison mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren membuka peluang bantuan hibah dari pemerintah daerah untuk pesantren dengan nominal yang jauh lebih besar.

"Dengan adanya ranperda ini tentu akan memberikan peluang besar bagi pondok pesantren di Sumbar untuk bisa menerima kucuran dana hibah dari APBD," kata Plt Kemenag Provinsi Sumbar Edison di Padang, Jumat.

Saat ini Pemerintah Provinsi Sumbar bersama DPRD Sumbar dan Kemenag setempat masih dalam tahap finalisasi Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda). Beleid ini ditujukan untuk membangun dan pengembangan pondok pesantren di Ranah Minang.

Edison mengatakan selama ini pondok pesantren memang mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah dengan merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub). Namun, hal itu dinilai belum terlalu kuat karena pendanaannya masih sangat terbatas bila dibandingkan kebutuhan pondok pesantren.

"Selama ini fasilitasi penyelenggaraan pesantren masih dalam bentuk pergub sehingga bantuannya terbatas yakni Rp50 juta," ucap dia.

Namun, dengan adanya Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang diharapkan segera menjadi perda, pengembangan dunia pendidikan khususnya pondok pesantren diyakini akan semakin lebih baik.

Penyusunan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren. Dalam UU ini disebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah berkewajiban menyediakan serta membantu pendanaan serta fasilitasi pengembangan pesantren.

Menurut dia, pondok pesantren tidak hanya sebatas pusat pembinaan moral dan etika. Namun, lebih dari itu, pesantren juga sejalan dengan

falsafah adat Minangkabau yakni Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam, Kemenag Sumbar, Joben mengatakan secara umum ranperda ini meliputi fasilitasi dan dukungan sarana prasarana, dukungan terhadap pendidik termasuk tenaga kependidikan serta fasilitas lainnya.

"Jika ranperda ini disahkan menjadi perda, maka Sumbar menjadi provinsi Ke-14 yang memiliki Perda tentang penyelenggaraan pesantren," ujarnya.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.