PWI Pusat nilai Pergub Sumbar 30/2018 sesuai UU Pers

id margiono

PWI Pusat nilai Pergub Sumbar 30/2018 sesuai UU Pers

Gubernur Sumbar bersama ketua PWI Pusat Margiono. (Antara)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Ketua PWI Pusat Margiono menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Barat Nomor 30 tahun 2018 karena dinilai memiliki semangat membangun dan meningkatkan kualitas wartawan dan media massa di daerah itu.

"PWI tidak saja mendukung bahkan memberikan penghargaan terhadap Pergub yang dikeluarkan itu," katanya di Padang, Jumat.

Menurutnya Pergub tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers.

Bahkan secara tidak langsung akan mendorong wartawan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi diri, salah satunya dengan mengikuti Ujian Komptensi Wartawan (UKW).

Media massa terutama yang berbasis daring atau on line juga didorong untuk berbenah agar memiliki legalitas, berbadan hukum, terdaftar dan terverifikasi minimal administrasi di dewan pers.

Margiono malah menyebut PWI akan menfasilitasi agar Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mempresentasikan Pergub itu di depan semua gubernur di Indonesia agar bisa dijadikan rujukan.

Sementara itu Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan pihaknya meyakini apa yang termaktub dalam Pergub itu semua sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pemprov Sumbar juga tidak memaksa semua wartawan dan media massa untuk melaksanakan aturan itu. Hanya terbatas untuk yang berniat menjalin kerja sama dengan pemerintah saja," katanya.

Selama media tersebut tidak ingin bekerjasama dengan Pemprov Sumbar, boleh tidak mengacuhkannya.

Ia menyebut Pergub itu dibuat bukan untuk membatasi kebebasan pers tetapi untuk menjaga hubungan kerjasama dengan pihak-pihak yang profesional.

Pergub Nomor 30 tahun 2018 itu sempat menjadi kontroversi bagi sebagian wartawan dan perusahaan media yang menilai aturan itu bisa menghalangi kerja wartawan yang dilindungi UU.

Pergub itu diantaranya memuat syarat bagi media massa yang ingin bekerjasama dengan Pemprov Sumbar diantaranya harus terdaftar di Dewan Pers dan minimal terverifikasi administrasi.

Penanggung jawab media dan / atau penanggung jawab redaksi harus telah dengan Kompetensi Wartawan Utama, serta harus berbadan Hukum yang masih berlaku.

Sementara wartawan yang bertugas meliput kegiatan di Pemprov Sumbar harus sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan memiliki sertifikat UK (minimal wartawan muda) paling lambat pada 1 Januari 2020. (*)