Belasan tenaga honorer adukan nasib ke Wabup Pasaman

id Tenaga honorer

Belasan tenaga honorer adukan nasib ke Wabup Pasaman

Belasan tenaga honorer mengadukan nasibnya kepada Wabup Pasaman Atos Pratama, karena tidak kejelasan pengangkatan jadi ASN. (Ist)

Lubuk Sikaping (Antaranews Sumbar) - Belasan tenaga honorer eks kategori II di Kabupaten Pasaman, mengadukannya nasibnya yang tidak kunjung diangkat menjadi CPNS kepada Wakil Bupati Pasaman, Atos Pratama di kantornya, Selasa (18/9) sore.

Ditambah lagi peluang untuk diangkat menjadi CPNS pada musim penerimaan tahun ini semakin tertutup, seiring dibatasinya usia bagi pelamar.

Belasan eks tenaga honorer kategori II tergabung dalam Forum Honorer Kategori II Indonesia (FHK2I) Kabupaten Pasaman.

Kedatangan para tenaga honorer kategori II ini diterima langsung oleh Wakil Bupati Pasaman, Atos Pratama, Asisten II bidang Ekonomi Pembangunan, MN Susilo, Sekretaris BKPSDM, Nulifikar serta Kabid Mutasi Marta Yandra.

"Dihadapan Wabup, kami ingin menyampaikan harapan untuk tetap dapat diangkat menjadi CPNS di tahun ini juga. Ini tak lepas dari masa pengabdian kami sebagai tenaga honor, baik sebagai guru, tenaga kesehatan dan teknis lainnya, belasan tahun lamanya," ungkap salah seorang guru honorer, Nasril.

Namun, penetapan batasan usia pada syarat penerimaan CPNS oleh Kemenpan RB pada tahun ini memupus harapan mereka. Di Pasaman, eks tenaga honorer K2 yang belum diangkat CPNS berjumlah 183 orang lagi.

"Kami datang kesini ingin mengadukan nasib kami kepada orang tua kami, kedepannya gimana. Sebab, rekrutmen CPNS yang dibuka besok, usia dibatasi maksimal 35 tahun. Sementara kami kebanyakan sudah beranjak 37 hingga 40 tahun," ungkap guru honorer lainnya, Mirnawati (39).

Peluang untuk diangkat CPNS masih terbuka lebar. Jika, Pemkab Pasaman setuju untuk menyurati Kemenpan RB, agar mengakomodir tenaga honorer K2 dalam penerimaan CPNS tahun 2018. Sebagaimana telah dilakukan oleh sejumlah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.

"Peluang itu masih ada. Pihak pemkab harus mau buat surat ke Menpan RB, agar mengakomodir K2. Mengingat masih banyaknya K2 yang belum diangkat menjadi CPNS, padahal masa kerjanya sudah melebihi 10 tahun dan usia sudah melebihi 35 tahun," ujar Dewi.

Wakil Bupati Pasaman, Atos Pratama dihadapan perwakilan tenaga honorer K2 berjanji akan memperjuangkan aspirasi tersebut, sehingga K2 ini dapat dipertimbangkan jadi CPNS, mengingat jasa dan pengabdian mereka sebagai guru, tenaga kesehatan dan teknis lainnya selama ini.

"Ini aspirasi positif. Ini hak warga negara untuk bertanya nasib mereka kepada orang tuanya. Kita akan perjuangkan, agar K2 juga bisa diangkat menjadi CPNS. Besok, Kita akan surati Kemenpan RB, meminta agar K2 ini diakomodir," katanya.

Meskipun pengusulan CPNS berdasarkan analisa kebutuhan dan harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat, Pemda Kabupaten Pasaman akan tetap berupaya walaupun hal itu sulit.

"Saya harap Bapak, Ibu bisa pulang kerumah dengan tenang. Yakinlah, Pemda tidak akan tinggal diam. Kita akab berjuang selagi peluang itu ada. Tenaga honorer K2 yang masih tersisa menjadi perhatian serius bagi kami (Yusuf-Atos)," ungkap mantan perwira TNI ini.

Sebagai informasi, Pemkab Pasaman sudah menerima rincian kuota CPNS 2018 dari Kemenpan RB. Jumlahnya sebanyak 114 formasi, dari usulan sebelumnya sebanyak 121 formasi.

Dari formasi tersebut, Kemenpan RB memberikan jatah 5 formasi khusus untuk tenaga guru eks tenaga honorer K2 diangkat menjadi CPNS. Namun dengan sejumlah persyaratan.

Diantaranya, harus berijazah S1 terhitung 3 November 2013. Usia juga dibatasi, maksimalnya 35 tahun terhitung 1 Agustus 2018. Hal ini sesuai dengan Permenpan RB nomor 36 tahun 2018.

Sementara sisanya, sebanyak 109 formasi lagi merupakan formasi umum. Terdiri dari tenaga pendidik (guru), tenaga kesehatan dan teknis. Penerimaan CPNS ini, menurut BKPSDM sudah sesuai dengan kebutuhan, PNS yang sudah pensiun dan kalkulasi lainnya.