Atase Polri antar korban perdagangan orang Entin ke Tanah Air

id Entin Suntini,Tindak Pidana Perdagangan Orang,Atase Polri

Atase Polri antar korban perdagangan orang Entin ke Tanah Air

Ilustrasi - (ANTARA FOTO)

Kuala Lumpur, (Antaranews Sumbar) - Atase Polri KBRI Kuala Lumpur Kombes Chaidir Zahari, Kamis pagi, mengantarkan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Entin Suntini (16) kembali ke Tanah Air.

"Saat ini kami baru tiba di Bareskrim Polri. Di sini juga kami akan mempertemukan korban dengan kedua orang tuanya," ujar Chaidir saat dihubungi, di Jakarta, Kamis.

Chaidir berangkat dari Bandara Kuala Lumpur International Airport (KLIA) 2 menuju Bandara Soekarno-Hatta bersama dengan dua orang Polwan dari Mabes Polri yang melakukan penjemputan terhadap korban.

Chaidir mengatakan dari hasil kerja sama penyelidikan Bareskrim Mabes Polri dan KBRI Kuala Lumpur saat ini sudah ditangkap lima orang pelaku sindikat TPPO itu.

Sedangkan pelaku dari Malaysia, ujar Chaidir, akan ditindaklanjuti penyelidikan bersama antara Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

Entin Sutini, warga Kampung Kadupugur, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diduga menjadi korban perdagangan manusia atau human trafficking ke Selangor, Malaysia.

Dia ditemukan oleh warga Pangsapuri Seri Jasa Blok A 01-03, Taman Sungai Besi Indah, Seri Kembangan Belakong, Selangor, Malaysia Neneng Wulan dalam keadaan tersesat dan kebingungan.

Entin bisa masuk ke Malaysia karena dibawa oleh orang yang baru dikenalnya melalui media sosial Facebook. Awalnya gadis belia ini ditawari bekerja di DKI Jakarta, namun ternyata dibawa ke Malaysia.

Saat ditemukan kondisinya memprihatinkan dan Neneng Wulan memutuskan untuk menampung sementara gadis ini di rumahnya di Selangor.

Berkat bantuan KBRI Kuala Lumpur, Etin akhirnya bisa dibawa ke Shelter KBRI Kuala Lumpur pada 6 September lalu.

Pelaku dipersangkakan dengan pasal 6 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan pasal 81 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). (*)