BI pastikan semua kegiatan usaha penukaran valuta asing di Sumbar sudah berizin

id Endy Dwi Tjahjono

BI pastikan semua kegiatan usaha penukaran valuta asing di Sumbar sudah berizin

Kepala BI perwakilan Sumbar Endy Dwi Tjahjono. (Antara Sumbar/Ikhwan Wahyudi)

Jadi bagi masyarakat yang membawa uang kertas asing dari luar negeri dan sebaliknya harus dilakukan melalui bank atau usaha penukaran valuta asing resmi yang berizin
Padang, (Antaranews Sumbar) - Bank Indonesia perwakilan Sumatera Barat memastikan semua Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) yang beroperasi di provinsi itu sudah memiliki izin setelah sebelumnya dilakukan penertiban terhadap usaha yang tidak ada izin.

"Saya pastikan saat ini tidak ada lagi KUPVA yang tanpa izin, karena mereka diberi dua pilihan mengurus izin atau menutup usaha," kata Kepala BI perwakilan Sumbar Endy Dwi Tjahjono di Padang, Kamis.

Menurutnya bagi KUPVA yang mengajukan izin BI siap memfasilitasi dengan syarat melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.

Sejak adanya penertiban ada penambahan beberapa KUPVA baru di Sumbar, kata dia.

Ia menyampaikan KUPVA tidak berizin rentan dijadikan sarana pencucian uang dari hasil kejahatan, pendanaan terorisme, narkotika dan judi online, ujarnya.

Endy menyampaikan akan terus melakukan pengawasan dan jika ada yang kedapatan beroperasi tapi tidak mengantongi izin akan ditindak.

Kepada masyarakat ia mengimbau untuk selalu menggunakan KUPVA yang telah memperoleh izin Bank Indonesia dan agar menginformasikan ke kantor Bank Indonesia jika menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin.

Selain itu Bank Indonesia juga telah memperketat aturan membawa masuk uang kertas asing ke dalam dan luar negeri dengan memberlakukan kebijakan untuk nominal melebihi Rp1 miliar tidak diperkenankan dibawa oleh perorangan.

"Jadi bagi masyarakat yang membawa uang kertas asing dari luar negeri dan sebaliknya harus dilakukan melalui bank atau usaha penukaran valuta asing resmi yang berizin," kata dia.

Menurut dia kebijakan ini diambil karena selama ini belum terdapat instrumen untuk mengendalikan uang kertas asing yang keluar dan masuk Tanah Air. (*)