Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Kepala Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, AKBP Ferry Suwandi, berhasil melakukan mediasi antara PT Mutiara Agam dengan ninik mamak atau kepala desa adat Yayasan Tanjung Manggopoh (YTM), sehingga kedua belah pihak berdamai terkait sita eksekusi putusan Peninjauan Kembali Makamah Agung Republik Indonesia dilahan seluas 2.500 hektare.
"Para pihak menyatakan bersedia mematuhi segala perjanjian perdamaian ini. Serta tidak akan mempermasalahkannya pada kemudian hari," katanya di Lubukbasung, Rabu.
Selain itu, para pihak secara tegas menyatakan bahwa pelaksanaan putusan (eksekusi) sebagai amar putusan Nomor:14/PDT/G/2008/PN.LB.BS Jo Nomor:131/PDT/2009/PT PDG Jo Nomor:1263 K/PDT/2010 Jo Nomor:749.PK/PDT/2011 sudah dilaksanakan secara sukarela di Pengadilan Negeri Lubukbasung pada 25 Juli 2018.
PT Mutiara Agam dengan ninik mamak atau kepala desa adat Yayasan Tanjung Manggopoh membuat surat perjanjian perdamaian oleh notaris.
"Saksi saat perdamaian itu Sekda Agam Martias Wanto dan Wakapolres Agam Kompol Aksalmadi," katanya.
Ia menambahkan, kesempatan ini diperoleh setelah pihaknya memberikan pemahaman kepada kedua belah pihak bahwa kasus sengketa ini tidak akan selesai apabila tidak ada satu pemahaman.
Pemahaman itu disampaikan kepada orang terdekat dari kedua belah pihak, agar persoalan ini diselesaikan dengan cara damai.
"Ini berkat kerja keras semua pihak dan peran polisi untuk mencarikan solusi agar kondisini kondusif," katanya.
Apabila ini tidak bisa diselesaikan, maka permasalahan itu akan berlarut-larut sehingga berdampak terhadap masyarakat.
Berdasarkan data, tambahnya, sebanyak 1.036 kepala keluarga atau 4.140 jiwa yang tinggal di lahan sengketa di Tiku Lima Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara.
Mereka ini berasal dari Jorong Muaro Putih sebanyak 582 kepala keluarga atau 2.137 jiwa dan Jorong Masang sebanyak 65 kepala keluarga atau 819 jiwa dan Masang Timur sebanyak 289 kepala keluarga atau 1.184 jiwa.
Di lahan itu juga ada fasilitas umum seperti, TK empat unit, SD empat unit, SMPN dua unit, puskesmas satu unit, masjid enam unit, mushalla 12 unit dan lainnya. (*)