Ini tiga anggota DPRD Sumut yang ditahan KPK

id Febri Diansyah,DPRD Sumut,KPK

Ini tiga anggota DPRD Sumut yang ditahan KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (ANTARA /Makna Zaez)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - KPK menahan tiga orang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 Richard Eddy Marsaut, Restu Kurniawan Sarumaha dan Syafrida Fitrie sebagai tersangka suap pada DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Untuk anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, ada tiga orang yang dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan yaitu REM (Richard Eddy Marsaut) ditahan di rutan Pomdam Guntur Jakarta Selatan serta SFE (Syafrida Fitrie) dan RKS (Restu Kurniawan Sarumaha) di rutan KPK yang ada di belakang gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Syafrida adalah salah satu dari empat anggota DPRD Sumut yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Tiga orang lain yang mengajukan praperadilan adalah Washington Pane, Arifin Nainggolan dan M Faisal. Sebelumnya mereka sudah mengajukan praperadilan ke PN Medan dan permohonan tersebut tidak dikabulkan hakim.

Selain Richard, Restu dan Syafrida, KPK hingga saat ini sudah menahan 15 orang tersangka kasus tersebut yakni 10 anggota DPRD Sumut 2009-2014 masing-masing Jhon Hugo Silalahi (21 Agustus 2018), Biller Pasaribu (20 Agustus 2018), Pasiruddin Daulay (20 Agustus 2018), Tahan Manahan Panggabean (13 Agustus 2018), Elezaro Duha (7 Agustus 2018), Fadly Nurzal (29 Juli 2018), Rijal Sirait (4 Juli 2018), Rooslynda Marpaung (4 Juli 2018), Helmiati (9 Juli 2018) dan Muslim Simbolon (9 Juli 2018).

Selanjutnya 5 anggota DPRD Sumut 2014-2019 masing-masing Rinawati Sianturi (4 Juli 2018), Sonny Firdaus (5 Juli 2018), Mustofawiyah (11 Juli 2018), Tiaisah Ritonga (11 Juli 2018), dan Arifin Nainggolan (16 Juli 2018).

KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho terkait empat hal.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Ke-38 orang tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abdul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan.

Selanjutnya Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian.

Kemudian Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean. (*)