2.281 warga binaan di Sumbar terima remisi kemerdekaan, 28 langsung bebas

id Dwi Prasetyo Santoso

2.281 warga binaan di Sumbar terima remisi kemerdekaan, 28 langsung bebas

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Dwi Prasetyo Santoso (Antara Sumbar/Fathul Abdi)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Sebanyak 2.281 warga binaan di Sumatera Barat, menerima potongan masa hukuman (remisi) hari Kemerdekaan RI ke-73 pada 2018.

"Sesuai yang disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, jumlah penerima remisi pada hari kemerdekaan di Sumbar sebanyak 2.281 orang," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar Dwi Prasetyo Santoso, di Padang, selasa.

Jumlah itu tersebar bagi warga binaan di 23 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ada daerah setempat.

Dari jumlah keseluruhan penerima remisi itu sebanyak 2.253 adalah penerima Remisi Umum I (RU I), sementara 28 sisanya penerima kategori Remisi Umum II (RU II).

RU I adalah warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman namun masih tetap dalam penjara setelah hukuman dikurangi.

Sementara RU II adalah potongan hukuman yang diterima warga binaan, dan yang bersangkutan langsung bebas setelah mendapatkan potongan tersebut.

Potongan hukuman yang didapatkan warga binaan baik untuk kategori RU I maupun RU II berkisar antara satu bulan hingga enam bulan.

"Remisi adalah hak yang diberikan kepada narapidana atupun anak pidana yang telah berkelakuan baik, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," katanya.

Ia mengatakan ada satu narapida yang tersangkut masalah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai penerima remisi tersebut.

"Memang ada satu narapidana yang menerima remisi dan sesuai aturan, salah satunya membayar pidana denda yang ditetapkan pengadilan. Napi itu berasal dari Lapas Padang," katanya.

Remisi itu akan diserahkan secara resmi di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Padang pada 17 Agustus. (*)