Pengadaan Barang dan Jasa Tidak Boleh Diintervensi, kata Gubernur

id irwan prayitno

Pengadaan Barang dan Jasa Tidak Boleh Diintervensi, kata Gubernur

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno. (Antara Sumbar/Miko Elfisha) (Antara Sumbar/Miko Elfisha/)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menegaskan proses pengadaan barang dan jasa tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun agar tidak terjadi penyimpangan yang berimplikasi hukum.

"Petugas yang ditunjuk sebagai kelompok kerja (Pokja) pengadaan harus independen dan menjalankan proses sesuai aturan yang ada," katanya di Padang, Rabu.

Ia mengatakan itu dalam sosialisasi Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah kepada "stake holder" terkait di Padang.

Proses pengadaan yang dilakukan sesuai aturan akan memberikan jaminan hukum bagi anggota pokja sehingga tidak tersangkut masalah hukum.

Pihak yang menang bisa bekerja dengan nyaman dan pihak yang kalah juga bisa menerima dengan baik.

Jika memberi ruang pada pihak-pihak yang ingin melakukan intervensi untuk menentukan pemenang lelang secara curang, ujung-ujungnya akan bermasalah. Salah-salah malah masuk penjara.

"Lurus-lurus saja. Ikuti aturan," katanya.

Proses pengadaan yang transparan dan sesuai aturan hingga menghasilkan pemenang dengan tawaran terbaik, diharapkan bisa membuat kualitas pekerjaan yang lebih maksimal.

Namun berdasarkan laporan, Irwan Prayitno mengatakan masih ada persoalan pengadaan barang dan jasa ini yang menghantui pokja, yaitu keharusan menetapkan pemenang yang mengajukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terendah.

Hal itu dikhawatirkan bisa menurunkan kualitas hasil pekerjaan sehingga tujuan pengadaan barang dan jasa itu tidak sesuai dengan apa yang diinginkan.

"Ini harus menjadi pemikiran bagi pengambil kebijakan di pusat," katanya.

Terkait Perpres Nomor 16 tahun 2018, semangatnya adalah perubahan ke arah yang lebih baik. Kekurangan yang sebelumnya ada pada Perpres 54 tahun 2010 diperkuat pada UU terbaru.

Stake holder tarkait menurutnya harus memahami UU itu agar bisa menjalankan kegiatan sesuai aturan.

Sementara itu Kepala Biro Administrasi Pengadaan Pengelolaan Barang Aset dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov Sumbar, Wardarusmen mengatakan ada sejumlah perubahan yang terdapat dalam UU tersebut, yang harus dipahami oleh anggota pokja.

"Semua harus memahami ini dengan cepat, karena arahannya mulai Juli 2018, Perpres 16 tahun 2018 sudah harus digunakan sebagai pedoman," kata dia.

Kegiatan sosialisasi itu dihadiri oleh anggota pokja pengadaan barang dan jasa di provinsi hingga kabupaten dan kota.*