Padang, (Antaranews Sumbar) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menegaskan proses pengadaan barang dan jasa tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun agar tidak terjadi penyimpangan yang berimplikasi hukum.
"Petugas yang ditunjuk sebagai kelompok kerja (Pokja) pengadaan harus independen dan menjalankan proses sesuai aturan yang ada," katanya di Padang, Rabu.
Ia mengatakan itu dalam sosialisasi Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah kepada "stake holder" terkait di Padang.
Proses pengadaan yang dilakukan sesuai aturan akan memberikan jaminan hukum bagi anggota pokja sehingga tidak tersangkut masalah hukum.
Pihak yang menang bisa bekerja dengan nyaman dan pihak yang kalah juga bisa menerima dengan baik.
Jika memberi ruang pada pihak-pihak yang ingin melakukan intervensi untuk menentukan pemenang lelang secara curang, ujung-ujungnya akan bermasalah. Salah-salah malah masuk penjara.
"Lurus-lurus saja. Ikuti aturan," katanya.
Proses pengadaan yang transparan dan sesuai aturan hingga menghasilkan pemenang dengan tawaran terbaik, diharapkan bisa membuat kualitas pekerjaan yang lebih maksimal.
Namun berdasarkan laporan, Irwan Prayitno mengatakan masih ada persoalan pengadaan barang dan jasa ini yang menghantui pokja, yaitu keharusan menetapkan pemenang yang mengajukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terendah.
Hal itu dikhawatirkan bisa menurunkan kualitas hasil pekerjaan sehingga tujuan pengadaan barang dan jasa itu tidak sesuai dengan apa yang diinginkan.
"Ini harus menjadi pemikiran bagi pengambil kebijakan di pusat," katanya.
Terkait Perpres Nomor 16 tahun 2018, semangatnya adalah perubahan ke arah yang lebih baik. Kekurangan yang sebelumnya ada pada Perpres 54 tahun 2010 diperkuat pada UU terbaru.
Stake holder tarkait menurutnya harus memahami UU itu agar bisa menjalankan kegiatan sesuai aturan.
Sementara itu Kepala Biro Administrasi Pengadaan Pengelolaan Barang Aset dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov Sumbar, Wardarusmen mengatakan ada sejumlah perubahan yang terdapat dalam UU tersebut, yang harus dipahami oleh anggota pokja.
"Semua harus memahami ini dengan cepat, karena arahannya mulai Juli 2018, Perpres 16 tahun 2018 sudah harus digunakan sebagai pedoman," kata dia.
Kegiatan sosialisasi itu dihadiri oleh anggota pokja pengadaan barang dan jasa di provinsi hingga kabupaten dan kota.*
Berita Terkait
KPK tangkap tersangka kasus suap pajak di Sulsel
Kamis, 11 November 2021 8:59 Wib
STKIP Adzkia resmi jadi Universitas, Irwan Prayitno jabat Rektor
Jumat, 1 Oktober 2021 13:35 Wib
Irwan Prayitno luruskan informasi terkait polemik anggaran mobil dinas Mahyeldi-Audy
Selasa, 17 Agustus 2021 20:42 Wib
Hasil Survei Parameter Politik Indonesia: Prabowo Subianto capres terkuat
Sabtu, 5 Juni 2021 14:25 Wib
Irwan Prayitno menjadi Guru Besar Luar Biasa di UNP
Senin, 15 Februari 2021 13:52 Wib
KPU Sumbar nilai status tersangka tidak pengaruhi elektabilitas calon kepala daerah
Senin, 1 Februari 2021 11:30 Wib
KPU Sumbar nilai MK tidak berwenang mengadili gugatan Mulyadi
Senin, 1 Februari 2021 10:46 Wib
KPU Limapuluh Kota tunjuk Sudi Prayitno jadi pengacara di MK
Sabtu, 23 Januari 2021 18:02 Wib