Padang, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memindahkan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1439 Hijriah dari rencana awal di halaman kantor gubernur ke Masjid Raya Sumbar karena cuaca buruk.
"Kondisi cuaca tidak memungkinkan, karena itu Gubernur Irwan Prayitno mengarahkan Shalat Ied di Masjid Raya Sumbar," kata Kepala Biro Humas Sekretariat Provinsi Sumbar, Jasman di Padang, Jumat.
Panitia sebelumnya telah mempersiapkan Masjid Raya Sumbar sebagai tempat alternatif pelaksanaan shalat, karena itu pemindahan tersebut tidak membutuhkan persiapan khusus.
Masyarakat bisa memanfaatkan lantai I dan II untuk pelaksanaan shalat, sedangkan parkiran masjid juga cukup luas untuk menampung kendaraan jamaah.
Sementara khatib tetap dipercayakan pada Tifatul Sembiring dan Imam Qori Sumbar, Al Bizar.
Pelaksanaan shalat Ied di Masjid Raya Sumbar itu berbeda dari tahun sebelumnya yang digelar di halaman kantor gubernur. Meski demikian daya tampung dua tempat itu sepadan, sekitar 10 ribu orang.
Sholat Id selambat-lambatnya dimulai pada pukul 07.30 WIB.
Sementara untuk tempat berwudhu, panitia menyiapkan bantuan truk air di sekitar lokasi sehingga jemaah yang melaksanakan shalat merasa nyaman.
Sound system juga dipersiapkan dengan berkoordinasi dengan Biro Umum Setdaprov Sumbar. *
Berita Terkait
Kebakaran Pasar Raya Padang
Selasa, 7 Mei 2024 15:52 Wib
Toko mainan di Pasar Raya Blok A Padang terbakar
Selasa, 7 Mei 2024 14:12 Wib
Panen raya sukses, program "Electrifying Agriculture"PLN mampu tingkatkan produktivitas pertanian padi di Ponorogo
Selasa, 30 April 2024 19:15 Wib
PT BRM serahkan bantuan untuk korban banjir Pesisir Selatan
Minggu, 28 April 2024 13:04 Wib
Gubernur Mahyeldi Tegaskan Penyempurnaan Nama Masjid Raya sebagai Wujud Penghargaan atas Jasa Besar Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi
Jumat, 19 April 2024 6:24 Wib
Penguatan hubungan dengan Arab Saudi alasan Sumbar ubah nama masjid
Selasa, 16 April 2024 12:49 Wib
Keluarga 90 Raya Bukittinggi gelar Mubes perdana di momen lebaran
Sabtu, 13 April 2024 14:50 Wib
Ombudsman imbau pekerja laporkan perusahaan tak kunjung bayar THR
Kamis, 11 April 2024 8:34 Wib