Berikut jumlah napi yang diajukan Kemenkumham Riau untuk dapat remisi Idul Fitri

id Remisi Idul Fitri,Pemotongan Masa Tahanan,Kemenkumham Riau

Berikut jumlah napi yang diajukan Kemenkumham Riau untuk dapat remisi Idul Fitri

Ilustrasi - Penyerahan remisi Idul Fitri di Lapas Klas IIA Muaro Padang, Sumatera Barat. (ANTARA SUMBAR/Mario Sofia Nasution)

Pekanbaru, (Antara) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Riau mengajukan remisi atau pemotongan hukuman bagi 3.840 nara pidana para perayaan hari besar keagamaan Idul Fitri 1439 Hijriah.

"Kami telah mengajukan berdasarkan (sistem) remisi online," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Muhammad Diah di Pekanbaru, Jumat.

Dia merincikan, dari seluruh narapidana yang diusulkan untuk menerima pemotongan hukuman tersebut mayoritas terdiri dari tahanan kasus tindak pidana umum yang mencapai 3.811 orang.

Mereka akan memperoleh pengurangan hukuman antara 15 hari hingga dua bulan lamanya. Istilah itu disebut sebagai remisi khusus atau RK I.

Sementara itu, sisanya 29 narapidana lainnya akan memperoleh pengurangan hukuman hingga bebas. Itu disebabkan mereka telah berada di ujung masa penahanan sehingga memperoleh remisi hingga langsung bebas, atau dikenal RK II.

Menariknya, dari 29 narapidana yang diusulkan langsung bebas tersebut, seorang di antaranya merupakan narapidana kasus tindak pidana korupsi. Hanya saja, Diah enggan menyebutkan identitas narapidana tersebut.

"Korupsi RK I ada 12 orang, dan RK II (langsung bebas) satu orang," tuturnya.

Lebih jauh, Diah menjelaskan bahwa remisi itu diberikan untuk seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan di Riau. Remisi bertujuan memotivasi para narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

Dirinya merincikan Napi Lapas Klas IIA Pekanbaru merupakan lembaga pemasyarakatan yang diusulkan memperoleh remisi terbanyak. Lapas yang berlokasi di pusat kota Pekanbaru itu mendapat RK 1 sebanyak 690 orang dan RK-11 sebanyak enam orang.

Selanjutnya Lapas Klas IIA Tembilahan RK-1 sebanyak 288 orang, dan RK-11 sebanyak satu orang, Lapas Klas IIA Bengkalis RK-1 sebanyak 274 orang dan RK-11 sebanyak lima orang.

Selanjutnya Lapas Perempuan Klas A Pekanbaru, narapidana yang dapat RK-1 sebanyak 112 orang dan RK-11 nihil, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas IIB Pekanbaru RK-I diperoleh 26 orang dan RK-II nihil.

Lapas Klas IIB Bangkinang, narapidana yang memperoleh RK-I sebanyak 456 dan RK-II diperoleh 3 orang. Lapas Klas IIB Pasir Pangaraian memperoleh RK-I sebanyak 201 dan RK-II nihil, Lapas Terbuka Klas III Rumbai RK-I sebanyak 3 orang dan RK-II nihil.

Rutan Klas IIB Pekanbaru, narapidana yang memperoleh RK-I sebanyak 490 dan RK-II sebanyak 10 orang. Rutan Klas IIB Rengat, RK-I diperoleh 230 orang dan RK-II nihil. Rutan Klas IIB Dumai, RK-I sebanyak 263 dan RK-II satu.

Rutan Klas IIB Siak Sri Indrapura memperoleh RK-1 sebanyak 209 dan RK-II nihil. Rutan Negara Selatpanjang RK-I sebanyak 154 orang dan RK-II nihil, Rutan Taluk Kuantan RK-I sebanyak 180 orang dan RK-II nihil sedangkan Cabang Rutan Negara Bagansiapiapi RK-I sebanyak 235 orang dan RK-II sebanyak 3 orang. (*)