Bawasalu Sumbar: peserta pilkada boleh berceramah, tapi jangan kampanye

id Pilkada Sumbar,Bawaslu Sumbar,Kamoanye Pilkada

Bawasalu Sumbar: peserta pilkada boleh berceramah, tapi jangan kampanye

Ketua Bawaslu Sumatera Barat, Surya Efitrimen. (Antara Sumbar/Novia Harlina)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat mengingatkan agar para kandidat pasangan kepala daerah yang bertarung pada pilkada 2018 tidak berkampanye di masjid.

"Saat Ramadhan seluruh calon kepala daerah di empat kota yang menyelenggarakan pilkada agar tidak memanfaatkan momentum ini untuk berkampanye di masjid," kata Ketua Bawaslu Sumatera Barat, Surya Efitrimen di Padang, Senin.

Kampanye pilkada mulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Bulan Ramadhan masuk ke dalam masa kampanye pilkada tahun ini.

"Namun dengan alasan apa pun kandidat tidak dibenarkan berkampanye di rumah ibadah," ujarnya.

Larangan berkampanye di masjid atau mushala tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, Pasal 68 tentang Larangan dan Sanksi, huruf j disebutkan dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Kampanye di masjid, imbuhnya dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadahnya. Selain rumah ibadah, tempat lain yang dilarang adalah lembaga pendidikan, pusat layanan kesehatan, dan rumah sakit.

Surya juga menyampaikan jika ada kandidat yang menyampaikan ceramah dan memberikan bantuan, hal tersebut tidak dilarang asalkan tidak ada unsur kampanye.

Oleh sebab itu ia berharap seluruh kandidat yang bertarung dalam pesta demokrasi ini dapat mematuhi aturan tersebut, sehingga tercipta pilkada damai dan aman.

"Secara kelembagaan, kami telah menyampaikan ketentuan ini kepada para pengurus partai politik pengusung pasangan calon dan tim sukses," sebutnya.

Kemudian pihaknya terus memantau penyelenggaraan pilkada 2018 pada empat daerah di Minangkabau tersebut, yakni Kota Padang, Padang Panjang, Sawahlunto dan Pariaman.

Bawaslu Sumatera Barat juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif melaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) jika terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing calon kepala daerah.

Selain itu Bawaslu juga melakukan pengawasan kampanye dan penyebaran informasi hoaks di media sosial, jika ada temuan atau laporan pelanggaran yang memanfaatkan media sosial, maka akan ditindaklanjuti.

"Kami terus mengawasi akun-akun yang berpotensi menyebarkan berita bohong atau pelanggaran pilkada ini," kata dia. (*)