14 jenis beras di Sumbar bebas HET kemendag

id Beras,Beras Sumbar Bebas HET

14 jenis beras di Sumbar bebas HET kemendag

Ilustrasi - HET beras.

Padang, (Antaranews Sumbar) - Sebanyak 14 jenis beras khusus varietas lokal Sumatera Barat (Sumbar), dilepas Kementerian Pertanian tidak harus mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah, kata Kepala Dinas Pertanian Sumbar, Candra.

"Pada pasal delapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 disebutkan ketentuan itu dikecualikan untuk beras khusus yang dilepas Kementerian Pertanian," ujar dia di Padang, Jumat.

Jenis beras "bebas" HET itu diperkuat dengan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 521.1 - 346 - 2018 tentang Penetapan Beras Khusus dengan Persyaratan Jenis Beras Indikasi Geografis (IG) untuk varietas lokal Sumbar pada 30 April 2018.

Beras itu masing-masing 13 jenis beras khusus varietas lokal ditambah satu jenis beras IG.

Beras itu masing-masing beras anak daro dari Kota Solok, saganggam panuah dari Padang Panjang dan beras gadang rumpun dari Sawahlunto.

Lalu beras Kuriak Kusuik dan beras ampek angkek dari Kabupaten Agam, beras Junjuang dari Limapuluh Kota, beras ceredek merah, beras siarang dan beras harum dari Kabupaten Solok.

Kemudian beras sigudang yang merupakan jenis padi gogo dari Pasaman Barat, beras Bawaan dari Pesisir Selatan, beras lampai kuning dari Sijunjung, dan beras bujang merantau.

Terakhir beras Solok yang telah didaftarkan sebagai IG ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Pedagang tidak perlu cemas menjual 14 jenis padi ini di atas HET karena itu legal," kata Candra.

Ia berharap hal itu juga bisa dirasakan manfaatnya oleh petani karena harga beli di tingkat bawah bisa meningkat.

Sementara itu kerjasama antara Pemprov Sumbar dengan provinsi tetangga untuk memenuhi kebutuhan beras juga akan menggunakan 14 jenis beras itu agar harganya bisa disesuaikan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 HET beras medium ditetapkan Rp9.950 per kilogram, premium Rp13.800 per kilogram.

Pedagang yang tidak mengikuti aturan itu terancam dicabut izin usahanya. (*)