Gubernur : panas bumi energi hijau tak merusak lingkungan

id Energi Panas Bumi,Geothermal,Potensi Panas Bumi Sumbar

Gubernur : panas bumi energi hijau tak merusak lingkungan

(FOTO ANTARA/Iggoy el Fitra)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno menyebutkan potensi panas bumi daerah itu yang mencapai 1.600 Mega Watt jangan disia-siakan karena bisa dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.

"Potensi kita besar pada 17 titik. Yang dikelola baru dua di Solok Selatan dan Kabupaten Solok. Masih ada 15 titik lagi, jangan sampai disia-siakan," kata dia di Padang, Kamis.

Ia menambahkan itu terkait penolakan sejumlah masyarakat terhadap eksplorasi panas bumi di Kabupaten Solok, sebagian besar karena tidak paham bahwa panas bumi adalah energi hijau yang tidak merusak lingkungan.

Energi panas bumi yang dieksplorasi diambil dari kedalaman hingga 1.500 meter. Air yang diambil akan dikembalikan lagi sehingga tidak menyentuh sama sekali air permukaan.

Hal itu mematahkan kecemasan masyarakat akan hilangnya air untuk kebutuhan sehari-hari dan air yang mengaliri lahan pertanian.

"Jika untuk alasan penolakannya merusak lingkungan hidup, saya paling depan membantahnya," lanjutnya.

Ia menyebutkan investasi dala berbagai bentuk, salah satunya eksplorasi panas bumi sangat dibutuhkan oleh Sumbar agar bisa berkembang lebih cepat.

APBD dan APBN untuk daerah hanya bisa membiayai 31 persen pembangunan. Selebihnya diperlukan peran swasta melalui investasi baik dalam negeri maupun asing.

Karena itu, ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang menolak investasi dengan alasan yang tidak tepat sehingga berpotensi menghambat pembangunan.

Apalagi Sumbar telah dicanangkan sebagai provinsi lumbung energi hijau yang lebih mengutamakan pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk dikelola dengan optimal.

Pengelolaan sumber energi terbarukan itu berupa panas bumi, air, tenaga surya dan tenaga angin tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi butuh dukungan swasta.

Sebelumnya, sejumlah masyarakat Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok menolak rencana pengelolaan panas bumi oleh PT Hitay Daya Energi di kawasan pinggang Gunung Talang.

Bahkan sejumlah masyarakat sempat bentrok dengan aparat yang mengawal pihak perusahaan yang ingin masuk ke lokasi yang telah mendapat izin pengelolaan.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar melalui siaran persnya menyebutkan masyarakat menolak karena pembangunan proyek telah melanggar prinsip-prinsip FPIC (Free, Prior and Informed Consent), malah menggunakan aparat yang dirasa oleh masyarakat sebagai bentuk intimidasi mereka.

Tapi penolakan itu tidak menyurutkan keinginan Pemprov Sumbar untuk mencari investor di bidang itu. Investor yang dibidik tidak hanya di dalam tetapi juga dari luar negeri. (*)