Pemkab Pesisir Selatan upayakan ganti 111 lampara dasar milik nelayan

id Arlinda Wati

Pemkab Pesisir Selatan upayakan ganti 111 lampara dasar milik nelayan

Plt Kepala Dinas Perikanan Pesisir Selatan, Arlinda Wati. (Antara Sumbar/Didi Someldi Putra)

Kami telah membuat proposal terkait hal itu, semoga pejabat pusat memberikan perhatian khusus
Painan, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat sedang mengupayakan mengganti 111 alat tangkap jenis lampara dasar yang digunakan nelayan di Kecamatan Linggo Sari Baganti melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kelautan Perikanan.

Pada Januari 2018 pemerintah kabupaten dan provinsi telah membuat kesepakatan terkait penggantian alat tangkap ini, kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perikanan Pesisir Selatan, Arlindawati di Painan, Selasa.

Ia menyebutkan penggantian alat tangkap ini diperkirakan menelan biaya Rp10 miliar yang akan ditanggung pemerintah kabupaten dan provinsi masing-masing Rp5 miliar.

Karena keterbatasan APBD kabupaten, maka pihaknya sedang mengupayakan dana Rp5 miliar itu diperoleh dari DAK Kementerian Kelautan Perikanan 2019.

"Kami telah membuat proposal terkait hal itu, semoga pejabat pusat memberikan perhatian khusus," ucapnya.

Ia menjelaskan lampara dasar merupakan alat tangkap berbentuk persegi empat, dan pada bagian tengah agak lebar, terdiri dari sayap dan kantong. Kantong pada lampara tidak lancip tetapi menggelembung.

Penggunaannya dapat berpotensi merusak terumbu karang dan rumput laut serta berdampak terhadap perkembangbiakan ikan, karena alat tangkap itu mampu menangkap ikan pelbagai ukuran.

Karena berpotensi merusak ekosistem laut maka tidak direkomendasikan, namun karena sudah lama digunakan di Kecamatan Linggo Sari Baganti, dan ratusan nelayan juga menggantungkan perekonomiannya dengan menggunakan alat tangkap itu, maka penggunaannya khusus di daerah setempat ditoleransi hingga 2019.

Namun dengan beberapa persyaratan di antaranya adanya batas-batas perairan yang bisa dijelajahi, dan jika melanggar penindakan segera dilakukan, selain itu penggunaannya dihentikan ketika adanya penggantian alat tangkap oleh pemerintah.

"Jika telah diganti dengan alat tangkap yang direkomendasikan, namun masih ada yang membandel maka kami akan mengambil tindakan tegas bersama aparat penegak hukum," katanya lagi.

Sebanyak 111 lampara dasar ini dimiliki oleh 90 melayan yang menetap di daerah setempat, ada yang memiliki satu alat tangkap namun ada juga yang memiliki dua. (*)