Perlu kedisiplinan warga benahi pasar Padang

id Pasar Raya Padang

Perlu kedisiplinan warga benahi pasar Padang

Pasar Raya Padang. (ANTARA SUMBAR/M R Denya Utama)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Kepala Dinas Perdagangan Padang, Sumbar Endrizal mengatakan perlu kedisiplinan dari warga, pedagang dan instansi terkait dalam membangun dan membenahi pasar dan lingkungan sekitarnya.

"Kami menyediakan sarana dan prasarana, namun pelaksananya pedagang dan warga.Diharapkan disiplin dalam melaksanakannya," ujarnya di Padang, Senin.

Menurutnya hal utama yang mencerminkan sikap disiplin ini yakni mematuhi peraturan atas ketetapan dan perjanjian yang telah diputuskan.

"Kami telah melarang parkir mobil sembarangan, namun masih ada juga yang melakukan, ini harus jadi perhatian," katanya.

Sebagai contoh sebutnya dalam penataan parkir di Pasar Raya yang telah diarahkan pada lokasi tertentu seperti depan Matahari lama, di dekat pasar inpres dan di Pasar Raya Barat.

Ketetapan tersebut haruslah dipatuhi oleh pedagang yang berjualan atau konsumen sebagai pembeli.

"Terkait sampah juga harus jadi perhatian, sebab telah ada ketetapan pelarangan membuang sampah sembarangan," tambahnya.

Dalam hal ini warga dan pedagang memiliki kepedulian membersihkan dan mengangkat sampah atau material yang mengganggu lalu lintas.

Seperti di jalan Permindo, Pattimura, Pasar Raya Barat dan depan Taqwa,? dia mengaku saat berkunjung ke lokasi tersebut masih mendapati sampah yang berserakan.

Menurutnya, secara khusus sampah memang dibersihkan oleh petugas,? namun? pedagang bisa menyiapkan kantong plastik atau karung untuk sampah tersebut.

"Kedisiplinan lain yang akan mendukung pembenahan dan pembangunan pasar yakni penghargaan pada sarana pendukung," ujarnya.

Menurut dia salah satu yang menjadi polemik di Pasar yakni kekurangan sarana prasarana, hal ini terjadi akibat tidak adanya pemeliharaan dari warga.

"Minimal dibersihkan, jika kotor yang dicuci jika rusak segera dilaporkan," kata dia.

Terakhir, katanya warga khususnya pedagang menaati peraturan terkait berjualan.

Seperti contoh di Pasar Raya Barat dan Permindo, pedagang harus taat tidak berjualan melewati garis batas, tidak berdagang di trotoar atau persimpangan yang menyebabkan kemacetan.

"Imbauan ini semata untuk kepentingan warga, untuk itu perlu dukungan dalam pembenahan pasar tersebut," ucapnya.

Tidak hanya Pasar Raya, pasar lain di kecamatan juga dilakukan serupa. (*)