Dapil dan Kursi DPRD Dharmasraya untuk pemilihan umum legislatif 2019 bertambah

id Yanuk Sri Mulyani

Dapil dan Kursi DPRD Dharmasraya untuk pemilihan umum legislatif 2019 bertambah

Ketua KPU Dharmasraya, Yanuk Sri Mulyani. (ANTARA SUMBAR/Ilka Jensen)

Jumlah ini bertambah dari sebelumnya dari tiga dapil menjadi empat, sedangkan alokasi jumlah kursi bertambah dari 25 menjadi 30 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Pulau Punjung, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat mengemukakan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD setempat untuk pemilihan umum legislatif 2019 dipastikan bertambah berdasarkan surat keputusan KPU RI.

"Jumlah ini bertambah dari sebelumnya dari tiga dapil menjadi empat, sedangkan alokasi jumlah kursi bertambah dari 25 menjadi 30 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya,Yanuk Sri Mulyani di Pulau Punjung, Senin.

Ia menjelaskan penambahan tersebut merujuk pada keputusan Komisiihan Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 266/play.01.3 KPT/06/KPU/IV/2018, tentang penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya.

Ia menjelaskan untuk dapil I dengan jumlah alokasi 7 kursi meliputi dua Kecamatan, yakni Kecamatan Pulau Punjung dengan penduduk 38.727 jiwa, dan Kecamatan IX Koto 8.345 jiwa.

Selanjutnya dapil II dengan alokasi 7 kursi meliputi tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Sitiung dengan jumlah penduduk 25.262 jiwa, Kecamatan Padang Laweh 5.592 jiwa, Kecamatan Timpeh 15.287 jiwa.

Kemudia, dapil III dengan alokasi delapan kursi, meliputi tiga Kecamatan, yakni kecamatan Koto Baru jumlah penduduk 29.476 jiwa, Kecamatan Koto Salak16.539 jiwa, Kecamatan Tiumang,12.142 jiwa.

Dan, dapil IV alokasi delapan kursi meliputi Kecamatan Koto Besar dengan jumlah penduduk 25.225 jiwa, Kecamatan Sungai Rumbai 20.669 jiwa dan Kecamatan Asam Jujuhan 7.863 jiwa.

"Kami berharap dengan bertambahnya dapil serta alokasi kursi DPRD semakin meningkatkan minat masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pemilu legislatif mendatang," ujarnya.

Menurutnya pihaknya telah memprediksi terkait penambahan jumlah kursi dan dapil mengingat jumah penduduk Dharmasraya berdasarkan agregat penduduk (DAK) mencapai 205.127 jiwa lebih.

Sedangkan berdasarkan Undang-undang pemilu setiap kabupaten/kota yang jumlah penduduknya di antara 200.000 hingga 300.000 jiwa harus memiliki 30 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tambah dia. (*)