Rumuskan hukum untuk cegah LBGT, keinginan ICMI

id ICMI

Rumuskan hukum untuk cegah LBGT, keinginan ICMI

Perilaku LGBT dalam agama Islam itu adalah pidana dan dilaknat. Larangan hubungan seksual sejenis sudah jelas ayatnya dalam Al Quran. Pelampiasan nafsu seksual sesama jenis hukumnya zina
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau para wakil rakyat di DPR-RI agar segera merumuskan hukum untuk mengatur pencegahan aktivitas dan perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), sebagaimana yang diinginkan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).

"Perilaku LGBT dalam agama Islam itu adalah pidana dan dilaknat. Larangan hubungan seksual sejenis sudah jelas ayatnya dalam Al Quran. Pelampiasan nafsu seksual sesama jenis hukumnya zina," kata Wakil Ketua Umum ICMI Sri Astuti dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.

Sri mengingatkan, manusia diciptakan hanya dua kelamin, yakni perempuan dan laki-laki untuk hidup berdampingan dan melakukan pembiakan, sehingga hubungan seksual sejenis yang tidak akan ada pembiakan merupakan aktifitas yang bertentangan dengan fitrah dan norma manusia.

Untuk itu, ujar dia pelaku LGBT perlu diberi hukuman berat yang buat jera, demikian juga penganjur, fasilitator, pendonor dan komunitas yang ambil manfaat secara ekonomis dan politis atas kegiatan tersebut.

"Sehingga orang yang belum melakukan pun menjadi takut untuk melakukannya," ucapnya.

Lagipula, lanjut Sri, sudah menjadi tugas bersama untuk mencegah semua kejahatan yang menodai martabat luhur manusia.

Sri juga mengajak semua pihak agar bekerja sama untuk tidak membiarkan keberadaan aktifitas penyimpangan seksual tumbuh di tengah masyarakat di Indonesia.

Hal itu, ujar dia, dapat dilakukan dengan pencegahan dan perlindungan anak, mempertegas penegakan hukum, dan mengoptimalkan rehabilitas untuk pelaku dan korban.

Sebelumnya, Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) menolak tegas perilaku Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) karena menilai itu merupakan penyimpangan seksual.

"Kita perlu mewaspadai gerakan sistematis dan masif untuk melegalkan penyimpangan perilaku seksual itu," kata Ketua Umum Ikadi KH Ahmad Satori Ismail.

Menurut dia, tindakan paling tepat bagi orang-orang yang telah terjerumus pada hal itu adalah dengan melakukan dialog persuasif supaya mereka dapat kembali ke fitrahnya.(*)