Padang, (Antaranews Sumbar) - Tim "Save Maninjau" yang dipimpin Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria menolak rencana zonasi Danau Maninjau yang dipaparkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) karena dinilai "aneh".
"Tidak mungkin menyandingkan zona pariwisata dengan zona Keramba Jaring Apung (KJA). Ini pemikiran yang aneh," kata dia di Padang, Senin.
Ia mengatakan itu dalam rapat penyelamatan Danau Maninjau dengan Wakil Gubernur Nasrul Abit dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Padang.
Pemaparan Dinas PUPR Sumbar, Danau Maninjau di bagi dalam beberapa zonasi diantaranya pariwisata, perikanan (KJA), wisata ekstrem dan konservasi.
Zona pariwisata difokuskan pada pinggir danau bagian selatan. Zona itu dipilih karena areal pendukung di sekeliling danau relatif lebih datar dari daerah utara yang terjal.
Persoalan muncul saat zona pariwisata itu langsung disandingkan dengan zona perikanan Keramba Jaring Apung dan dilanjutkan zona olahraga ekstrem.
Meski zona KJA itu telah digeser lebih ke tengah sekitar 200 meter, tetapi tim "Save Maninjau" tetap menolak, karena tidak mungkin wisatawan yang datang menikmati keindahan danau harus disuguhkan pula dengan pencemaran yang disebabkan KJA.
"Kita berharap zonasi ini dibicarakan lagi sebelum dijadikan dasar untuk Perda Zonasi di provinsi, karena harapan kita dengan aturan itu adalah menjadi payung hukum bagi daerah untuk membuat perda turunan diantaranya terkait perizinan," katanya.
Perda Perizinan dinilai menjadi kekuatan hukum bagi daerah untuk mengontrol bahkan menghentikan kegiatan KJA di Danau Maninjau sebagai langkah untuk menghentikan pencemaran. Bersamaan dengan itu masyarakat diarahkan pada usaha lain.
Namun zonasi yang dipaparkan Dinas PUPR Sumbar dinilai bukannya memperkuat posisi daerah, malah memperlemah dan berpotensi menimbulkan konflik di daerah.
Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengakui zonasi yang dipaparkan belum maksimal dan memerintahkan dilakukan pengkajian ulang dengan koordinasi yang baik bersama tim "Save Maninjau".
"Ini baru awal, belum keputusan karena itu harus dibicarakan lagi salah satunya dengan mempertimbangkan hasil penelitian dan pendapat pakar seperti LIPI," katanya.
Perairan Danau Maninjau di Kabupaten Agam tercemar oleh sendimentasi yang diakibatkan tumpukan sisa makanan ikan pada KJA. Akibatnya saat terjadi perubahan cuaca, sendimentasi yang menjadi racun itu naik sehingga puluhan ribu ikan mati.
Bangkai ikan menjadi mesalah pencemaran lain. Direncanakan sendimen itu akan disedot namun anggaran yang dibutuhkan diperkirakan lebih dari Rp1,2 triliun.***3***
Berita Terkait
Nagari Maninjau Agam gelar festival rakik-rakik meriahkan Idul Fitri
Kamis, 11 April 2024 16:05 Wib
Warga Duo Koto Agam ditemukan meninggal dunia di Danau Maninjau
Selasa, 13 Februari 2024 13:01 Wib
Produksi ikan di Agam capai 30.660,68 ton selama 2023
Jumat, 9 Februari 2024 10:28 Wib
Pakar sarankan pemanfaatan sumber daya alam Sumbar tiru Jepang
Senin, 22 Januari 2024 15:13 Wib
Resor Maninjau BKSDA tangani 12 konflik satwa selama 2023
Selasa, 2 Januari 2024 17:08 Wib
Penggunaan keramba jaring apung Danau Maninjau
Jumat, 29 Desember 2023 16:05 Wib
Pemkab Agam tingkatkan gotong royong bersihkan Danau Maninjau
Rabu, 8 November 2023 18:07 Wib
13 individu bunga rafflesia gagal mekar sempurna di kawasan Danau Maninjau
Selasa, 31 Oktober 2023 17:34 Wib