Agam Tolak Usulan Provinsi terkait Zona Maninjau

id ikan maninjau

Agam Tolak Usulan Provinsi terkait Zona Maninjau

Salah seorang warga Koto Malintang, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Agam, sedang membersihkan bangkai ikan yang mengapung di antara enceng gondok di Danau Maninjau, Kabupaten Agam. (ANTARA SUMBAR/Yusrizal) (ANTARA SUMBAR/Yusrizal/)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Tim "Save Maninjau" yang dipimpin Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria menolak rencana zonasi Danau Maninjau yang dipaparkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) karena dinilai "aneh".

"Tidak mungkin menyandingkan zona pariwisata dengan zona Keramba Jaring Apung (KJA). Ini pemikiran yang aneh," kata dia di Padang, Senin.

Ia mengatakan itu dalam rapat penyelamatan Danau Maninjau dengan Wakil Gubernur Nasrul Abit dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Padang.

Pemaparan Dinas PUPR Sumbar, Danau Maninjau di bagi dalam beberapa zonasi diantaranya pariwisata, perikanan (KJA), wisata ekstrem dan konservasi.

Zona pariwisata difokuskan pada pinggir danau bagian selatan. Zona itu dipilih karena areal pendukung di sekeliling danau relatif lebih datar dari daerah utara yang terjal.

Persoalan muncul saat zona pariwisata itu langsung disandingkan dengan zona perikanan Keramba Jaring Apung dan dilanjutkan zona olahraga ekstrem.

Meski zona KJA itu telah digeser lebih ke tengah sekitar 200 meter, tetapi tim "Save Maninjau" tetap menolak, karena tidak mungkin wisatawan yang datang menikmati keindahan danau harus disuguhkan pula dengan pencemaran yang disebabkan KJA.

"Kita berharap zonasi ini dibicarakan lagi sebelum dijadikan dasar untuk Perda Zonasi di provinsi, karena harapan kita dengan aturan itu adalah menjadi payung hukum bagi daerah untuk membuat perda turunan diantaranya terkait perizinan," katanya.

Perda Perizinan dinilai menjadi kekuatan hukum bagi daerah untuk mengontrol bahkan menghentikan kegiatan KJA di Danau Maninjau sebagai langkah untuk menghentikan pencemaran. Bersamaan dengan itu masyarakat diarahkan pada usaha lain.

Namun zonasi yang dipaparkan Dinas PUPR Sumbar dinilai bukannya memperkuat posisi daerah, malah memperlemah dan berpotensi menimbulkan konflik di daerah.

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengakui zonasi yang dipaparkan belum maksimal dan memerintahkan dilakukan pengkajian ulang dengan koordinasi yang baik bersama tim "Save Maninjau".

"Ini baru awal, belum keputusan karena itu harus dibicarakan lagi salah satunya dengan mempertimbangkan hasil penelitian dan pendapat pakar seperti LIPI," katanya.

Perairan Danau Maninjau di Kabupaten Agam tercemar oleh sendimentasi yang diakibatkan tumpukan sisa makanan ikan pada KJA. Akibatnya saat terjadi perubahan cuaca, sendimentasi yang menjadi racun itu naik sehingga puluhan ribu ikan mati.

Bangkai ikan menjadi mesalah pencemaran lain. Direncanakan sendimen itu akan disedot namun anggaran yang dibutuhkan diperkirakan lebih dari Rp1,2 triliun.***3***