Padang, (Antaranews Sumbar)- PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Minangkabau mulai memberlakukan larangan membawa power bank atau pengisi baterai portabel bagi penumpang pesawat udara menindaklanjuti peraturan Kementerian Perhubungan.
"Power bank yang mempunyai daya lebih dari 160 Wh atau 32.000 mAh dan tanpa keterangan dilarang dibawa ke pesawat oleh penumpang," kata Humas PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau Fendrick Sondra di Padang, Minggu.
Ia menyampaikan jika saat pemeriksaan ditemukan power bank diatas 32.000 mAh maka barang tersebut tidak boleh dibawa dan dititipkan kepada petugas keamanan bandara.
"Jadi tidak kami sita, melainkan dibungkus dengan rapi beserta keterangan identitas pemilik untuk dititipkan dan dapat diambil lagi," kata dia.
Ia mengatakan saat ini sudah cukup banyak power bank yang dititipkan kepada petugas karena secara persyaratan tidak memenuhi ketentuan untuk dibawa ke pesawat.
Akan tetapi dalam Surat Edaran Kemenhub no 15 2018 tersebut power bank dengan daya kurang dari 100 Wh atau 20.000 mAh dapat dibawa oleh penumpang dengan syarat tidak terhubung atau mengisi perangkat saat terbang, kata dia.
Sementara untuk power bank dengan daya lebih dari 100 Wh atau dibawah 32.000 mAh dapat dibawa ke kabin dengan syarat tidak boleh di bagasi tercatat.
Ia menyampaikan pemeriksaan dilakukan saat check in dan petugas akan menanyakan apakah calon penumpang membawa power bank.
Berita Terkait
Bank Mandiri Taspen Pasbar terus berikan kemudahan bagi ASN
Rabu, 27 Maret 2024 20:17 Wib
Bank Nagari gelar Serambi 1445 layani penukaran rupiah
Rabu, 27 Maret 2024 10:33 Wib
Bank Nagari tambah kuota Promountuk pinjaman ASN, PPPK dan Pensiunan dalam rangka HUT Ke-62 dan Ramadhan 1445 H
Jumat, 22 Maret 2024 18:14 Wib
Bank Nagari Lubuk Basung Agam gelar bazar pangan murah
Jumat, 22 Maret 2024 14:17 Wib
BI akselerasi daerah yang belum terapkan pembayaran elektronik
Kamis, 21 Maret 2024 20:44 Wib
Mulai 22 Maret 2024, Bank Nagari akan bayarkan THR bagi penerima Pensiun
Kamis, 21 Maret 2024 18:24 Wib
Sumbar gelar Sumarak Ramadhan 1445 H perkuat branding wisata halal
Rabu, 20 Maret 2024 20:41 Wib
Bank Indonesia tetap layani penukaran uang di daerah terdampak bencana
Selasa, 19 Maret 2024 18:46 Wib