Logo Header Antaranews Sumbar

KPU persilakan pasangan perseorangan lengkapi persyaratan setelah panwaslu putuskan bisa mengikuti Pilkada

Senin, 29 Januari 2018 12:29 WIB
Image Print
Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati. (ANTARA SUMBAR/Novia Harlina)
Sebelumnya KPU Padang menggugurkan pendaftaran pasangan calon perseorangan tersebut, namun akhirnya Panwaslu memutuskan yang bersangkutan bisa mengikuti Pilkada 2018

Padang, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat mempersilakan pasangan perseorangan Syamsuar Syam-Misliza yang maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 melengkapi syarat dukungan sebanyak 29.060 KTP dan surat laporan harta kekayaan dari KPK.
"Sebelumnya KPU Padang menggugurkan pendaftaran pasangan calon perseorangan tersebut, namun akhirnya Panwaslu memutuskan yang bersangkutan bisa mengikuti Pilkada 2018," kata Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati di Padang, Senin.

Pada 10 Januari 2018, KPU menggugurkan pendaftaran calon perseorangan tersebut karena tidak melengkapi persyaratan surat keterangan harta kekayaan dari KPK.

Setelah ditetapkan oleh Panwaslu bahwa yang bersangkutan bisa melanjutkan pendaftaran, maka mulai Selasa (30/1) hingga Kamis (1/2) KPU Padang mempersilakan Syamsuar Syam-Misliza melengkapi kekurangan persyaratan.

Persyaratan tersebut di antaranya penambahan KTP sebanyak 29.060 agar memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 41.116 KTP dan surat laporan harta kekayaan dari KPK.

KPU menyatakan proses melengkapi dan memverifikasi berkas pasangan calon perseorangan tersebut akan dilakukan hingga 11 Februari 2018.

"Kami persilakan Syamsuar Syam-Misliza melengkapi berkas yang sebelumnya sudah diverifikasi oleh KPU," ujar Sawati.

Sementara Panswaslu Kota Padang, menyatakan KPU setempat harus menerima kembali pendaftaran calon wali kota dari jalur perserorangan yaitu pasangan Syamsuar Syam-Misliza yang sebelumnya digugurkan karena syarat tidak lengkap.

"Berdasarkan hasil pleno Panwaslu, kami menilai pasangan Syamsuar Syam-Misliza punya hak untuk mendaftar sebagai calon wali kota," kata Ketua Panwaslu Padang, Dorri Putra.

Sebelumnya calon wali kota dan wakil wali kota Padang jalur perseorangan Syamsuar Syam-Misliza melaporkan KPU Padang ke Panwaslu karena tidak terima digugurkan ketika mendaftar.

Menurut Syamsuar pihaknya sudah melengkapi berkas pendaftaran namun untuk persyaratan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara memang belum ada, akan tetapi surat proses pembuatan surat tersebut sudah dilampirkan.

Saat pendaftaran pada 10 Januari 2018 pasangan itu sedang mengurus dan memberikan seluruh persyaratan dari KPK secara online. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026