Proses penyelenggaraan pilkada di Sumbar tergolong aman

id Pilkada Serentak Sumbar

Proses penyelenggaraan pilkada di Sumbar tergolong aman

Divisi Hukum Bawaslu RI Fritz Edward Siregar meluncurkan Lapau Pengawasan Partisipatif di Pariaman, Rabu (21/2). (Antara Sumbar/Muhammad Zulfikar)

Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menyatakan suasana proses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahunn 2018 di Provinsi Sumbar hingga saat ini masih aman dan kondusif.

"Empat daerah yang melaksanakan Pilkada serentak di Sumbar yaitu Kota Padang Panjang, Kota Sawahlunto, Kota Padang dan Kota Pariaman hingga saat ini masih tergolong kondusif dan aman," kata Divisi Hukum Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, di Pariaman, Rabu, usai peluncuran Lapau Pengawasan Partisipatif.

Ia mengatakan dari empat daerah yang menggelar Pilkada, hanya Kota Padang yang berada di level 2,2 sedangkan tiga daerah lainnya memiliki persentase keamanan 1,8 persen.

Namun, khusus untuk Kota Padang angka tersebut masih tergolong rendah jika dibandingkan daerah lainnya di Tanah Air seperti Kabupaten Paniai, Provinsi Papua yang sudah mencapai 4,9 persen tingkat kerawanannya.

"Pilkada di Sumbar sejauh ini masih tergolong aman dan kondusif. Jika ada pihak yang memberikan informasi tingkat kerawanan di Pariaman tinggi perlu dikaji sumbernya," katanya.

Namun pihaknya tidak menampik jika ada instansi lain yang melakukan survei terkait tingkat kerawanan Pilkada di provinsi itu apabila berbeda dengan data yang disampaikan Bawaslu RI.

"Mungkin saja instansi yang melakukan survei tersebut memiliki indikator dan instrumen berbeda dalam hal penilaian," katanya.

Pihaknya juga menyampaikan untuk menangkal berbagai berita atau informasi tidak benar yang disebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab, Bawaslu RI telah membuat Satuan Tugas Media Sosial.

Apabila ada masyarakat yang menemukan adanya berbagai bentuk pelanggaran Pilkada seperti politik uang, ujaran kebencian serta mengarah pada Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) dapat menginformasikan ke Bawaslu.go.id untuk ditindaklanjuti, katanya.

"Bawaslu RI berupaya memberikan pencerdasan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam hal menggunakan media sosial terutama saat masa Pilkada," katanya.

Pihaknya juga menegaskan apabila ada ditemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran mengarah pada unsur SARA maka dapat diproses secara hukum pidana.

Sementara itu Wali Kota Pariaman Mukhlis Rahman mengimbau dan menyerukan kepada seluruh masyarakat di daerah itu agar mengedepankan Pilkada "Badunsanak"

Apalagi, ujar dia, masyarakat Kota Pariaman pada umumnya merupakan suku Minangkabau yang mengedepankan rasa kekeluargaan dan persaudaraan.