Luas perhutanan sosial Sumbar yang telah mendapat izin Kementerian Kehutanan 93.210 hektare

id Hendri Oktavia

Luas perhutanan sosial Sumbar yang telah mendapat izin Kementerian Kehutanan 93.210 hektare

Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Hendri Octavia. (ist)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Luas perhutanan sosial di Sumatera Barat yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2017 mencapai 93.210 hektare dari 500 ribu hektare hutan yang dialokasikan pemerintah provinsi setempat.

"Perhutanan sosial itu tersebar pada 83 titik lokasi di 12 kabupaten/kota yang memiliki lahan hutan di Sumbar," kata Kepala Bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Dinas Kehutanan Sumbar, Yonefis di Padang, Selasa.

Ia mengatakan itu terkait pemanfaatan hutan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program perhutanan sosial.

Selain titik lokasi yang telah mendapatkan izin, juga ada 78 titik lokasi yang masih dalam proses. Sebagian dalam pengajuan izin ke kementerian dan sebagian sudah diajukan dan tinggal menunggu hasil penetapan.

Luas titik lokasi yang diajukan itu menurutnya mencapai 154.828 hektare. Jika ditotalkan luas perhutanan sosial Sumbar yang sudah mendapat izin dan sedang dalam proses izin mencapai 248.038 hektare.

Yonefis mengatakan proses pengajuan izin perhutanan sosial ke kementerian tidak hanya upaya dari Dinas Kehutanan setempat saja tetapi diawali dari tingkat kelompok masyarakat di nagari/desa.

Perhutanan sosial itu terbagi tiga yaitu hutan nagari, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat dan hutan adat.

Sementara Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Hendri Octavia mengatakan pihaknya terus mendorong masyarakat sekitar hutan untuk mengajukan izin perhutanan sosial agar luasnya terus bertambah.

Menurutnya program itu memiliki manfaat sangat besar untuk masyarakat, terutama yang berada di sekitar hutan karena itu akan terus ditingkatkan jumlahnya hingga mencapai alokasi 500 ribu hektare.

Program yang merupakan wujud dari dari reformasi agraria bidang kehutanan yang digulirkan pemerintahan Presiden Joko Widodo itu memandang hutan sebagai sebuah lahan yang bisa dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga kelestariannya. Artinya, masyarakat terbantu, hutan juga tetap lestari.

Hasil hutan bukan hanya kayu, tetapi hasil bukan kayu bisa lebih menyejahterakan masyarakat dibanding hanya dengan "memanen" pohon, karena banyak komoditas yang bisa ditanam di sekitar hutan yang masuk dalam program perhutanan sosial.

Menurut Hendri, melalui program perhutanan sosial itu, hutan lindung dan hutan produksi yang sebelumnya tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, dibuka aksesnya dengan memberikan izin pengelolaan.

Masyarakat yang mendapatkan izin pengelolaan tersebut boleh memanfaatkan lahan hutan itu untuk menanam apa saja yang menguntungkan selama 35 tahun.

Saat ini tercatat luas hutan di Sumbar mencapai 2,4 juta hektare tersebar pada 19 kabupaten dan kota. (*)