Sidang dugaan korupsi di Dinas Prasjaltarkim, Jaksa: surat dakwaan lengkap

id korupsi,PN Padang,Dinas Prasjaltarkim

Sidang dugaan korupsi di Dinas Prasjaltarkim, Jaksa: surat dakwaan lengkap

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang Dewi Permata Asri memberikan jawaban atas eksepsi terdakwa Yusafni yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor Padang, Senin(22/1). (ANTARA SUMBAR/Mario S Nasution)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang meminta pengadilan menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Yusafni yang menjabat sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman (Prasjaltarkim) Sumatera Barat daerah itu atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

"Kami menyatakan keberatan atas eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa pada Jumat (19/1) karena nota keberatan itu tidak dapat diterima seluruhnya," kata JPU Dewi Permata Asri dalam sidang beragendakan jawaban atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor-PHI di Padang, Senin (21/1).

Menurutnya surat dakwaan penuntut umum Nomor Reg.Perk PDS : 04/Pidsus/11/2017 tanggal 29 Desember 2017 telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Di dalam surat dakwaan tidak terdapat error in persona serta telah memenuhi syarat formil maupun materil sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

"Kami juga meminta agar pengadilan melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara," katanya.

Dalam salah satu eksepsinya, penasihat hukum mempertanyakan penerapan surat dakwaan pasal 2 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 2009 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Pada intinya penasihat hukum mempertanyakan tidak detailnya penghitungan kerugian keuangan negara dalam dakwaan . Kami berpendapat penghitungan kerugian negara sesuai hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI. Kami juga akan menjadikan BPK sebagai saksi ahli dalam kasus ini," katanya.

Usai mendengarkan jawaban atas eksepsi yang dibacakan jaksa, majelis hakim Pengadilan Padang yang diketuai Irwan Munir, beranggotakan Agnes Sinaga, dan R Ari Muladi, menunda sidang hingga Senin (29/1) dengan agenda putusan sela.

Sebelumnya perbuatan terdakwa Yusafni selama menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 2012, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada 2013 sampai 2016, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp62,5 miliar.

Jumlah tersebut diperkuat oleh hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Jaksa mendakwa Yusafni dengan dakwaan primer pasal 2 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal 3 Undang-undang yang sama, dan dakwaan kedua pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dari dakwaan yang dibacakan jaksa diketahui uang itu dikorupsi berkaitan dengan ganti rugi bangunan, tanah, dan tanaman yang terkena Pembangunan Jalan By Pass, dan pemilik tanah yang terkena pembangunan Jembatan Layang Duku, Padangpariaman.

Kemudian ganti rugi pada pembebasan lahan di Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, untuk proyek di Jalan Samudera, Padang.

Dalam persidangan itu juga terungkap perbuatan dilakukan terdakwa dengan modus membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif, dengan menyiapkan sendiri SPj serta kelengkapan lain untuk pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah.

Hal itu tidak sesuai dengan pasal 132 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011. (*)