Padang, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat menggugurkan pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang jalur perseorangan, Syamsuar Syam dan Misliza karena tidak melengkapi persyaratan surat keterangan laporan harta kekayaan.
"Kami sudah menggugurkannya, karena surat yang dikeluarkan KPK tersebut merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi," kata Komisioner KPU Padang, Yusrin Trinanda di Padang, Kamis (11/1).
Menurutnya Syamsuar Syam dan Misliza tidak bisa ikut pada pilkada Padang 2018 meskipun melengkapi persyaratan itu hari ini karena pendaftaran sudah ditutup.
Jika mereka tidak menerima keputusan ini, KPU mempersilahkan keduanya untuk berkoordinasi dengan panitia pengawas pemilu, ujar dia.
KPU, lanjutnya sudah memenuhi syarat dan melakukan sesuai aturan dan standar yang sudah ada, kecuali ada surat tanda dari KPK bahwa laporan harta kekayaan yang bersangkutan sedang dalam proses.
"Jadi selama pendaftaran kami hanya menerima dua pasangan calin yakni Mahyeldi-Hendri Septa dan Emzalmi-Desri Ayunda," kata Yusrin.
Kandidat ketiga yang mendaftar? tersebut sampai di KPU Kota Padang pada Rabu (10/1) pukul 22.30 atau 1,5 jam sebelum batas pendaftaran pilkada berakhir.
Pasangan yang juga merupakan suami istri itu datang ke KPU Kota Padang didampingi lima orang.
Sementara Pengamat Politik dari Universitas Negeri Padang (UNP) Sumatera Barat, Dr Eka Vidya menilai KPU Pusat perlu membuat aturan mengenai pasangan suami istri yang mengikuti pilkada.
"Jika terpilih dan menjabat, maka praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) terbuka lebar," katanya.
Memang tidak ada aturan yang melarang hal tersebut, ujarnya baik dari undang-undang maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun jika menjabat akan ada banyak permasalahan yang muncul, salah satunya KKN itu. (*)