Tim asal Universitas Malaya Bakal Berkunjung ke Kawasan SRG, Ini Tujuannya

id saribu rumah gadang

Tim asal Universitas Malaya Bakal Berkunjung ke Kawasan SRG, Ini Tujuannya

Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria (tengah) bersama Bupati Agam Indra Catri (kanan) dan Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria (kiri) berkunjung ke objek wisata kampung adat Kawasan Saribu Rumah Gadang di Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu, Kab. Solok Selatan, Senin (8/1) (ANTARA SUMBAR/Humas Pemkab Solok Selatan) (ANTARA SUMBAR/Humas Pemkab Solok Selatan/)

Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - Tim asal Universitas Malaya, Malaysia, bakal mengunjungi Kawasan Saribu Rumah Gadang (SRG) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, sebagai tindak lanjut upaya pemerintah setempat untuk mengusulkannya sebagai warisan dunia.

"Tujuh doktor dan profesor dari Universitas Malaya direncanakan datang pada 31 Januari untuk melihat langsung kawasan Saribu Rumah Gadang," ujar Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria di Padang Aro, Senin ( 8/1).

Kedatangkan mereka, jelas Muzni sebagai tindak lanjut dari rencana pemerintah kabupaten setempat untuk mendaftarkan Kawasan Saribu Rumah Gadang ke Unesco sebagai warisan dunia.

"Setelah kita menerima penghargaan API 2017, kami kemudian ke Universitas Malaya mempresentasikan dan berkonsultasi bagaimana agar kawasan Saribu Rumah Gadang bisa diakui dunia," ujarnya.

Menurut mereka, katanya kawasan yang berisi 125 rumah adat Minangkabau itu telah memenuhi sejumlah persyaratan untuk diakui dunia, namun mereka ingin memastikan langsung dengan berkunjungan ke Solok Selatan.

"Mereka setidaknya sehari akan melihat langsung Kawasan Saribu Rumah Gadang," ujarnya.

Setelah melihat secara langsung, imbuhnya para peneliti tersebut akan memproses administrasi pengajuan kawasan Saribu Rumah Gadang ke Unesco.

Pemerintah setempat telah menerbitkan peraturan tentang kawasan cagar budaya untuk Kawasan Saribu Rumah Gadang.

Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Solok Selatan Budiman, kini pihaknya tengah mengajukan kepada provinsi agar kampung adat yang berada di Nagari Koto Baru agar menerbitkan peraturan serupa.

"Peraturan cagar budaya sudah kami terbitkan, sekarang kami usulkan ke provinsi," ujarnya.

Penerbitan peraturan tentang cagar budaya ini agar pemerintah memiliki dasar hukum saat akan menggelontorkan anggaran untuk pengembangan kawasan itu yang kini telah menjadi ikon pariwisata daerah itu.

Sesuai pendataan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar, di kawasan itu terdapat 125 rumah gadang, serta sejumlah bangunan yang layak ditetapkan sebagai benda cagar budaya.

Kawasan yang di Kecamatan Sungai Pagu itu kini dikembangkan sebagai destinasi wisata kampung adat dan telah diakui nasional dengan diraihkan juara pertama Anugerah Pesona Indonesia (API) 2017 kategori kampung adat terpopuler.

Warga setempat telah memanfaatkan sejumlah rumah gadang sebagai homestay sebagai upaya pelestarian rumah tersebut dengan memanfaatkannya sebagai sumber penghasilan. (*)