Pasaman Barat Upayakan Pelayanan Publik Bebas Asap Rokok

id Bebas Asap Rokok

Pasaman Barat Upayakan Pelayanan Publik Bebas Asap Rokok

Ilustrasi. (ANTARA SUMBAR)

Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman berupaya menjadikan pelayanan publik di daerah itu bebas asap rokok sebagai upaya menciptakan masyarakat yang sehat.

"Kami masih dalam tahap sosialialisasi kepada seluruh masyarakat Pasaman terkait aturan yang tertuang dalam Perda nomor 1 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok," kata Kepala Dinas Kesehatan Pasaman Amdarisman di Lubuk Sikaping, Kamis (21/12).

Menurut dia saat ini di kantor pemerintahan telah menerapkan aturan ini dan menyediakan ruangan khusus bagi masyarakat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin merokok.

"Kita terus melakukan sosialisasi di daerah-daerah agar aturan ini dapat disebarluaskan dan kemungkinan beberapa lokasi fasilitas umum di luar kantor pelayanan publik perda ini akan diterapkan," ujarnya.

Ia mengakui hingga saat ini penyebaran informasi masih terkendala karena tahap sosialisasi belum selesai dilakukan secara keseluruhan. Pihaknya menargetkan pada tahun 2018 seluruh masyarakat Pasaman siap menjalankan aturan ini.

"Hal ini sesuai dengan program Gerakan Masyarakat Sehat (Germas) yang telah dicanangkan oleh Bupati Pasaman, kita siap mendukung program tersebut secara penuh," ujarnya.

Ia mengatakan dalam kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan baik dengan ASN maupun dengan masyarakat maka ruang rapat harus bebas dari asap rokok.

"Kita akan suruh keluar langsung orang yang merokok di dalam ruangan tersebut meskipun itu bukan kawasan tanpa asap rokok. Ini merupakan komitmen kita dalam menjalankan perda ini," kata Amdarisman.

Dalam perda tersebut juga diatur sanksi bagi orang yang merokok di kawasan tanpa asap rokok yaitu denda sebesar Rp1 juta atau hukuman kurungan selama satu bulan lamanya.

"Sanksi ini juga akan kita sosialisasikan kepada masyarakat agar mereka paham merokok di kawasan tanpa rokok merupakan tindak pidana ringan," kata dia. (*)