PN Padang Tunggu Hasil Pemeriksaan Pegawainya

id Ari Muladi

Padang, (Antara Sumbar) - Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar), belum menerima putusan pelanggaran etik usai diperiksanya lima pegawai yang terdiri atas hakim serta staf pengadilan itu oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.

"Pemeriksaan memang sudah dilakukan, namun sampai sekarang belum diterima keputusannya dari MA," kata Pejabat Humas Pengadilan Padang R Ari Muladi, di Padang, Kamis.

Ia mengatakan pihaknya bersifat menunggu untuk putusan dugaan pelanggaran etik tersebut.

Saat ditanya apakah ada di antara lima pegawai itu yang dipanggil ke Jakarta untuk diperiksa MA, ia mengatakan tidak.

"Waktu itu Bawas memeriksa dan memintai keterangan langsung ke Pengadilan Padang, pemrosesannya selesai di situ dan hasil pemeriksaan di bawa ke Jakarta, tinggal menunggu keputusan," ujarnya.

Lima pegawai yang terdiri atas hakim serta staff diperiksa oleh MA pada November 2017.

Pemeriksaan yang dilakukan tiga hari, yakni 17 hingga 19 November itu adalah tindaklanjut MA atas laporan yang diterima masyarakat terkait pelanggaran etik.

Ada satu tim beranggota empat orang yang diturunkan MA untuk melakukan pemeriksaan lapangan itu.

Ari Muladi mengatakan untuk ke depan pihaknya akan memaksimalkan fungsi pengawasan dan pencegahan agar jajarannya tidak terlibat pelanggaran.

Masyarakat juga dapat berkontribusi dengan memanfaatkan aplikasi pengaduan (siwas) yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Secara internal untuk melakukan pengawasan peran dari masing-masing kepala unit kerja di pengadilan akan ditingkatkan, sehingga anggota bisa dikontrol," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Padang yang membawahi 16 pengadilan negeri se-Sumbar juga telah menyebutkan komitmennya meningkatkan pengawasan.

"Pengawasan akan kami tingkatkan dan akan intensif mendengarkan informasi masyarakat," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi Padang Asmuddin.

Terlebih dengan maraknya menyusul beberapa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu terhadap oknum peradilan di daerah lain.

"Yang terjadi di daerah lain seperti Bengkulu dan Jakarta Selatan, harus diantisipasi agar tidak terjadi di daerah ini," katanya.

Ia menyebutkan PT adalah garda depan pengawasan Mahkamah Agung di daerah. (*)