DPM-PTSP Solok Selatan Layani 157 Jenis Perizinan

id DPM-PTSP

DPM-PTSP Solok Selatan Layani 157 Jenis Perizinan

Seluruh pegawai DPM PTSP foto bersama di depan kantornya. (ANTARA SUMBAR/Erik Ifansyah Akbar)

Padang Aro, (Antara Sumbar) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Solok Selatan, Sumatera Barat, saat ini melayani dan bisa mengeluarkan 157 jenis perizinan dan non perizinan sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 14 tahun 2017.

Kepala DPM-PTSP Solok Selatan Amril Bakri, di Padang Aro, Jumat (15/12), mengatakan masyarakat setempat bisa mengurus jenis perizinan sebanyak 110 jenis dan 47 jenis non perizinan di kantor DPM-PTSP atau ke kantor kecamatan.

"Dari 157 jenis izin yang dilayani pihaknya hanya satu jenis yang berbayar yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang lainnya gratis," katanya.

Dia mengatakan perizinan yang selama ini berada di organisasi perangkat daerah (OPD) seperti pada Dinas Kesehatan, Pendidikan dan Izin penelitian sekarang telah bisa diurus di DPM-PTSP.

"Begitu juga dengan Izin prinsip dan izin lokasi yang sebelumnya ditandatangani Bupati, sekarang telah menjadi kewenangan instansi kami," ujarnya.

Khusus masyarakat yang akan mendirikan bangunan pihaknya mengimbau masyarakat untuk mengurus izinnya terlebih dahulu dan perhatikan jarak bangunan dengan jalan raya demi terciptanya tatabangunan sesuai peruntukkannya.

Dia menyebutkan, Dalam memaksimalkan pelayanan publik pihaknya sedang proses persiapan aplikasi pelayanan perizinan daring.

Proses perizinan daring pihaknya bekerjasama dengan Dinas Komonikasi dan Informasi setempat.

"Desember ini kami upayakan peluncuran e-perizinan online," ujarnya.

Dia mengimbau, masyarakat yang mengurus izin lakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Bayarlah biaya retribusi sesuai yang tertera pada Izin yang diterbitkan dan jangan memakai jasa calo," ujarnya. (*)