Pencemaran Danau Maninjau, Tim Gabungan Turun Beri Sosialisasi

id DANAU MANINJAU

Pencemaran Danau Maninjau, Tim Gabungan Turun Beri Sosialisasi

Tim gabungan yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Agam, sedang mendata pemilik keramba jaring apung di Danau Maninjau, Sabtu (9/12). (ANTARA SUMBAR/Istimewa)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menurunkan tim gabungan untuk memberikan sosialiasi dan menempelkan brosur imbauan di keramba jaring apung milik pembudidaya di Danau Maninjau, agar tidak membuang bangkai ikan ke danau vulkanis tersebut.

"Tim ini telah memberikan sosialisasi kepada pembudidaya ikan dan menempelkan brosur imbauan ke keramba jaring apung milik pembudidaya, Sabtu (9/12) dan rencananya tim akan kembali turun dalam waktu dekat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Agam, Dandi Pribadi di Lubukbasung, Minggu.

Tim gabungan dengan jumlah 50 orang ini berasal dari Satpol PP-Damkar, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Polres Agam dan Damdim 0304 Agam.

Ia menambahkan saat ke lapangan tim ini dibagi menjadi empat tim kecil dengan jumlah anggota sekitar 12-16 orang.

Dari empat tim kecil itu, satu tim melakukan patroli di sepanjang bibir Danau Maninjau sambil membacakan imbauan dengan menggunakan mobil penerangan masyarakat milik Polres Agam.

Sementara tiga tim lainnya melakukan patroli di Danau Maninjau menggunakan kapal. Saat melakukan patroli di danau, tim mendatangi pembudidaya yang berada di keramba jaring apung untuk menyampaikan kondisi pencemaran danau, moratorium atau penundaan sementara keramba jaring apung.

Lalu menyampaikan imbaun agar tidak membuang bangkai ikan ke dalam danau dan menyampaikan sanksi yang akan diberikan kepada pembudidaya ketika kedapatan membuang bangkai ikan ke danau.

"Saat ini Pemkab Agam sedang menyusun peraturan bupati tentang moratorium keramba jaring apung dan membahas sanksi yang akan diberikan," katanya.

Setelah memberikan sosialisasi kepada pembudidaya, tim mendata pemilik keramba jaring apung dan menempelkan brosur imbauan di keramba jaring apung tersbeut.

Ini merupakanlangkah untuk mengatasi pencemaran air danau, karena beberapa hari lalu ikan milik pembudidaya mengalami mati mendadak.

Ikan yang mati tersebut, dibuang ke danau sehingga menciptakan bau tidak sedap.

"Apabila ini tidak kita lakukan, maka danau akan tercemar berat dan sebelumnya pemerintah telah melarang pembudidaya untuk tidak melakukan aktivitas beberapa tahun kedepan," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Agam, Ermanto menambahkan jumlah ikan jenis nila yang mati mendadak sekitar 120 ton akibat angin kencang disertai curah hujan tinggi melanda daerah itu sejak Minggu (27/11).

Ini akibat pembalikan air dari dasar danau ke permukaan, sehingga oksigen berkurang karena di dasar danau terdapat tumpukan sisa pakan ikan cukup banyak.

Sementara pembudidaya menebar bibit ikan dalam satu petak keramba jaring apung dengan panjang lima meter dan lebar lima meter sebanyak tujuh ribu sampai 10 ribu ekor. Sedangkan kapasitas hanya sekitar tiga ribu ekor. (*)