Pemprov Sumbar Antisipasi Masyarakat Sumbar Kekurangan Yodium

id Ali Asmar

Pemprov Sumbar Antisipasi Masyarakat Sumbar Kekurangan Yodium

Sekretaris Daerah Sumbar, Ali Asmar. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengantisipasi masyarakat daerah itu kekurangan yodium yang dapat menggangu kesehatan melalui sebuah rancangan peraturan daerah (ranperda).

"Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY) masih terjadi di beberapa kota dan kabupaten di Sumbar, untuk itu diperlukan sebuah aturan yang dapat memberi solusi terhadap persoalan itu," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Ali Asmar saat sidang paripurna penyampaian nota pengantar tiga ranperda di Padang, Kamis.

Menurut dia kekurangan yodium dapat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat sehingga kesejahteraan juga ikut terganggu. Dari survei yang ada rata- rata 30 persen masyarakat Sumbar kekurangan yodium dan ini tergolong tinggi.

"Untuk meminimalkan angka kekurangan yodium tentu harus ada regulasi yang tepat sehingga langkah yang dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas," katanya.

Menurut dia penanggulangan terhadap gangguan kekurangan yodium merupakan upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara merata .

"Penanggulangan tersebut akan berbanding lurus dengan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesehatan," ujarnya.

Ia mengimbau seluruh masyarakat agar selalu mengonsumsu garam beryodium karena sangat penting bagi kesehatan terutama kecerdasan otak manusia.

Kekurangan yodium mengakibatkan penyakit gondok, keterbelakangan mental, bayi lahir cacat, anak kurang cerdas, keguguran pada ibu hamil, dan lainnya.

Ia menyebutkan ranperda ini diproyeksikan untuk meningkatkan kualitas garam beryodium untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, melalui pembinaan terhadap petani garam.

"Selain itu pengawasan terhadap produksi dan distribusi garam di pasaran juga akan diatur nantinya dalam ranperda ini," kata Ali.

Pengajuan Ranperda penanggulangan gangguan akibat kekurangan yudium diusulkan bersamaan dengan dua ranperda lainnya yaitu ranperda pengelolaan barang milik daerah, ranperda perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. (*)