Dua Calon Perseorangan Mendaftar Pilkada Padang, Satu Pasang Merupakan Suami Isteri

id Pilkada Padang

Dua Calon Perseorangan Mendaftar Pilkada Padang, Satu Pasang Merupakan Suami Isteri

Komisioner KPU Kota Padang melayani bakal calon perseorangan yang mendaftar Pilkada 2018, Rabu malam (29/11). (ist)

Padang, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat menyatakan dua bakal calon perseorangan mendaftar untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

Dua pasangan calon perseorangan itu yakni Alkudri berpasangan dengan Syafril Basyir, dan Syamsuar Syam berpasangan dengan Miss Liza," kata Ketua Divisi Teknis KPU Padang, Candra Eka Putra di Padang, Rabu malam (29/11).

Alkudri dan pasangannya mendatangi kantor KPU Padang sekitar pukul 20.10 WIB, kemudian berselang tiga jam Syamsuar Syam bersama Miss Liza yang merupakan istrinya tiba di KPU pada pukul 23.05 WIB.

Syamsuar Syam yang merupakan pensiunan TNI itu membawa bukti dukungan yang diserahkan ke KPU pada hari terakhir masa pendaftaran sebanyak 61 ribu lebih. Sementara Alkudri menyerahkan 56 ribu lebih bukti dukungan.

KPU baru sebatas menerima syarat dukungan pasangan calon dari jalur perseorangan, dan akan diteliti hingga Jumat (1/12), apakah syarat dukungan yang diserahkan telah sesuai aturan, ujar Chandra.

Syarat minimal dukungan calon perseorangan untuk Kota Padang sebanyak 41.116 KTP atau 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan pemilihan Gubernur Sumbar pada 2015 yang berjumlah 548.213 orang.

Syarat dukungan yang dikumpulkan itu harus tersebar minimal pada enam dari 11 kecamatan yang ada di daerah itu.

Setelah pengumpulan syarat dukungan, KPU Kota Padang akan melakukan tiga verifikasi, yaitu verifikasi jumlah dukungan serta jumlah sebaran, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dengan metode sensus.

Sementara bakal calon perseorangan, Alkudri mengatakan memiliki tim sebanyak 30 orang yang siap mendukungnya dalam pesta demokrasi itu.

Tim kami cukup kerepotan ketika mengentri data ke sistem pencalonan (Silon) karena waktu yang cukup sempit, ungkap Alkudri.

Kemudian calon perseorangan lainnya, Syamsuar Syam mengatakan maju berpasangan dengan istrinya akan menepis potensi konflik antara wali kota dengan wakil wali kota yang selama ini kerap terjadi.

KPU Padang telah membuka pendaftaran bakal calon perseorangan yang akan maju di Pilkada 2018 mulai 25 hingga 29 November 2017. (*)