RSUD Sungai Dareh Dharmasraya Dinilai Abaikan Hak Pasien

id RSUD Sungai Dareh

RSUD Sungai Dareh Dharmasraya Dinilai Abaikan Hak Pasien

RSUD Sungai Dareh, Dharmasraya. (cc)

Pulau Punjung, (Antara Sumbar) - Seorang pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, kecewa karena hak layanan BPJS dirinya diabaikan ketika mendapatkan perawatan di rumah sakit itu.

Azhari (45) warga Padang, saat dihubungi di Pulau Punjung, Selasa, mengatakan ketika masuk rumah sakit dirinya yang semestinya mendapatkan kelas l sesuai dengan hak klaim BPJS JKN tetapi tidak didapatkannya.

Kondisi itu, kata dia apakah faktor ketersediaan ruangan kelas l di rumah sakit yang sudah penuh atau memang tidak diberikan.

Sebab penjelasan tidak diperoleh dari petugas rumah sakit secara utuh, tapi karena kondisi sakit sehingga tidak mempersoalkannya, lanjutnya.

Ia mengatakan hak klaimnya juga terabaikan ketika ingin pulang pada Minggu (26/11), karena badan sudah merasa pulih, tapi kenyataan tidak dapat berlaku klaim BPJS, alasan dari pihak rumah sakit belum sampai tiga hari atau tiga malam dirawat.

"Saya heran saja, kok tidak bisa diberlakukan klaim dan diharuskan pula tiga hari atau tiga malam. Padahal, kalau pasien cepat pulih dan kondisi sudah merasa sehat, baguslah pulang dari pada berlama-lama di rumah sakit," katanya.

Ia menilai jadinya terkesan diharuskan pasien mendapatkan perawatan selama tiga hari kalau ingin klaim BPJS berlaku.

"Kata petugas saya harus dirawat selama tiga hari, kalau tidak saya harus bayar atau menjadi pasien umum, sedangkan saya sebagai peserta BPJS kelas I," kata Azhari warga Pauh, Padang.

Menurut dia aturan tersebut tentu merugikan pasien, karena kondisi pasien sudah menunjukkan baik setelah menjalani perawatan selama satu malam di IGD dan ruangan ICU.

Namun setelah pasien meminta pulang petugas kesehatan memberi informasi kalau BPSJ tidak berlaku apabila belum dirawat paling lambat selama tiga hari.

"Kalau saya soal berobat tidak terlalu perhitungan dengan uang, tapi karena sudah ikut kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tentu lebih baik dimanfaatkan," ujarnya.

Selain itu, hal itu dikatakan supaya masyarakat jangan sampai mengalami. Dan kejadian itu penting untuk menjadi bahan koreksian bagi pihak rumah sakit dan BPJS, agar masyarakat terlayani sebagaimana mestinya.

Ia menjelaskan pengalaman itu terjadi pada Sabtu (25/11) malam saat ia bersama keluarga dalam perjalanan dari Padang menuju Jambi. Tiba-tiba pasien merasakan sakit dan memutuskan untuk dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah di Pulau Punjung, karena merupakan yang terdekat.

Menanggapi hal itu Direktur RSUD Sungai Dareh, Chusnul Cotimah melalui Kepala Bidang Pelayan Norawiza membantah aturan jika belum sampai tiga malam kartu BPJS tidak berlaku.

"Tidak ada aturan seperti itu, jika pasien sudah memungkinkan untuk pulang dapat dibayarkan melalui BPJS," ujarnya.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kantor Layanan Operasional Dharmasraya, Riko Hariono Saputra menyatakan tidak ada aturan BPSJ tidak berlaku apabila pasien belum melakukan perawatan paling lambat selama tiga hari.

"BPJS akan berlaku sepanjang kartu pasien masih aktif atau tidak pernah menunggak, jadi tidak benar kalau alasannya harus di rawat sampai tiga malam," tegasnya. (*)