Padang, (Antara Sumbar) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Sumatera Barat, Al Amin mengatakan sanksi bagi perusahaan yang 50 ton lemak sawitnya tumpah pada akhir September 2017 di Teluk Bayur, baru dapat ditentukan dalam tiga bulan ke depan.
"Dalam waktu tiga bulan ke depan, kami terus memantau kondisi air laut dan terumbu karang sekitar Teluk Bayur," kata dia di Padang, Rabu.
Hingga saat ini, katanya berdasarkan uji laboratorium, kondisi air laut dan terumbu karang belum ditemukan permasalahan akibat tumpahan itu.
Menurutnya jika dalam waktu tiga bulan ke depan ditemukan kerusakan, maka pihaknya akan memanggil pihak perusahaan untuk memberikan sanksi.
"Jenis sanksinya harus melihat kerusakan yang terjadi terlebih dahulu," ujarnya.
Kemudian untuk kajian dari Jakarta, kata dia juga belum keluar. Sehingga ketika telah ada hasilnya nanti juga menjadi acuan bagi Pemkot.
Sembari menunggu hasil kajian dari pusat tersebut, lanjutnya DLH Padang tetap melakukan pemantauan secara berkala.
"Permasalahan lingkungan bukan hal yang main-main dan harus terus dikawal bersama," katanya.
Ia juga berharap bahwa kejadian serupa tidak akan terulang, apalagi ini menyangkut lingkungan.
"Mereka harus melengkapi tanggap darurat dan juga pengelolaan lingkungan dengan baik," kata Al Amin.
Berita Terkait
Ma'ruf berbagi pengalaman dengan Gibran soal tugasnya sebagai wapres
Kamis, 25 April 2024 9:02 Wib
Gibran sambangi rumah dinas Wapres
Rabu, 24 April 2024 16:14 Wib
Wapres Ma'ruf direncanakan terima Gibran Rabu petang
Rabu, 24 April 2024 14:09 Wib
Prabowo ke AMIN: Saya tahu senyuman Anda berat sekali
Rabu, 24 April 2024 14:06 Wib
Wapres sebut akan bertemu dengan Gibran
Rabu, 24 April 2024 13:09 Wib
AMIN hadiri penetapan pemenang pilpres sebagai proses bernegara
Rabu, 24 April 2024 10:54 Wib
AMIN segera sikapi putusan MK terkait sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 17:13 Wib
MK tolak dalil AMIN soal Twitter Kemenhan untuk kampanye 02
Senin, 22 April 2024 13:10 Wib