Sanksi CPO Tumpah di Teluk Bayur akan Ditentukan Dalam Tiga Bulan ke Depan

id Al Amin

Sanksi CPO Tumpah di Teluk Bayur akan Ditentukan Dalam Tiga Bulan ke Depan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Al Amin. (Antara Sumbar/Melani)

Padang, (Antara Sumbar) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Sumatera Barat, Al Amin mengatakan sanksi bagi perusahaan yang 50 ton lemak sawitnya tumpah pada akhir September 2017 di Teluk Bayur, baru dapat ditentukan dalam tiga bulan ke depan.

"Dalam waktu tiga bulan ke depan, kami terus memantau kondisi air laut dan terumbu karang sekitar Teluk Bayur," kata dia di Padang, Rabu.

Hingga saat ini, katanya berdasarkan uji laboratorium, kondisi air laut dan terumbu karang belum ditemukan permasalahan akibat tumpahan itu.

Menurutnya jika dalam waktu tiga bulan ke depan ditemukan kerusakan, maka pihaknya akan memanggil pihak perusahaan untuk memberikan sanksi.

"Jenis sanksinya harus melihat kerusakan yang terjadi terlebih dahulu," ujarnya.

Kemudian untuk kajian dari Jakarta, kata dia juga belum keluar. Sehingga ketika telah ada hasilnya nanti juga menjadi acuan bagi Pemkot.

Sembari menunggu hasil kajian dari pusat tersebut, lanjutnya DLH Padang tetap melakukan pemantauan secara berkala.

"Permasalahan lingkungan bukan hal yang main-main dan harus terus dikawal bersama," katanya.

Ia juga berharap bahwa kejadian serupa tidak akan terulang, apalagi ini menyangkut lingkungan.

"Mereka harus melengkapi tanggap darurat dan juga pengelolaan lingkungan dengan baik," kata Al Amin.