BPJS-TK: Perusahaan harus Beri Pekerja Jaminan Perlindungan

id Rizaldi Usman

BPJS-TK: Perusahaan harus Beri Pekerja Jaminan Perlindungan

Deputi Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Rizaldi Usman. (ANTARA SUMBAR/Pratiwi Tamela)

Padang, (Antara Sumbar) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) mendorong seluruh perusahaan untuk memberikan jaminan perlindungan kepada pekerjanya.

"Setiap perusahaan wajib memberikan jaminan perlindungan terhadap para pekerjanya," kata Deputi Manajemen Risiko BPJS-TK Rizaldi Usman dalam kuliah umum "40 menit mengajar" di Universitas Negeri Padang (UNP), Sumatera Barat, Senin (20/11).

Pelbagai risiko dihadapi oleh para pekerja dalam menjalani setiap pekerjaannya, sehingga diperlukan jaminan perlindungan.

Jaminan perlindungan, bukan hanya bagi perusahaan-perusahaan skala besar tetapi juga diperuntukkan untuk perusahaan skala menengah dan kecil yaitu kalangan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) maupun bagi pekerja informal.

Sebelumnya, Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS-TK E Ilyas Lubis mengemukakan masih ada 200.000 perusahaan di seluruh Indonesia yang belum terdaftar menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bahkan dari sekitar 500.000 yang terdaftar, sekitar 30 persen yang daftar sebagian upah, sebagian tenaga kerja dan sebagian program, menunggak bayar iuran.

Sementara, Kepala BPJS-TK Cabang Padang Aland Lucy Patiti menyebutkan risiko yang dihadapi para pekerja berbeda-beda, sehingga dengan adanya jaminan perlindungan para pekerja dapat terlindungi dari risiko yang dihadapi.

Dengan pelbagai risiko yang dihadapi pekerja dalam menjalani pekerjaan tersebut, maka katanya dapat terjamin jika menjadi peserta BPJS-TK.

BPJS-TK Cabang Padang hingga Oktober 2017 telah membayarkan klaim sebesar Rp90,4 miliar dengan 10.488 kasus.

Pembayaran klaim itu untuk program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JPN).

Dari Rp90,4 miliar tersebut terdiri dari klaim JHT sebesar Rp80,4 miliar dengan 9.212 kasus.

JKK sebesar Rp5,6 miliar dengan 905 kasus, JKM Rp3,7 miliar dengan 134 kasus dan JPN Rp579,5 juta dengan 237 kasus. (*)